Perempuan Adat Citorek Menentukan Kapan Padi di Leuit Diambil

A A

Deretan leuit atau lumbung padi berbentuk panggung di tengah hutan kawasan Baduy Luar. [Foto: Hzu Hzu/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)]

  • Neni menyebut 25 varietas padi gede dan padi huma masih dilestarikan perempuan di Kasepuhan Citorek.
  • Perempuan adat menentukan kapan padi dalam leuit boleh diambil dan berapa yang disimpan.
  • Tata kelola adat Kasepuhan tidak memiliki mekanisme redistribusi kerja domestik secara spesifik.
  • SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 561 Tahun 2019 menetapkan wilayah adat Sungai Utik seluas 10.087 hektare.
Daftar Isi
  1. Menyimak Neni di Kasepuhan Guradog
  2. Menelusuri Kuasa Perempuan Adat Citorek atas Leuit
  3. Mencatat Ritual, Siasat Paceklik, dan Beban Kerja
  4. Menyeberang ke Sungai Utik
  5. Menimbang Dua Komunitas dalam Satu Kerangka

Cekricek.id — Yayan Hidayat menghabiskan tujuh bulan menelusuri peran perempuan adat Citorek dan perempuan adat Dayak Iban di Sungai Utik dalam menjaga pangan komunitasnya. Penelitian lapangan peneliti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) itu berlangsung dari 5 Agustus 2025 sampai 14 Februari 2026. Yayan menyebut dirinya Masyarakat Adat dari komunitas Talang Mamak Simarantihan sekaligus bagian dari gerakan AMAN.

Hasil kerja Yayan terbit dengan judul Resiliensi, Pengetahuan, dan Kedaulatan Pangan di Jurnal Perempuan Volume 31 Nomor 1 tahun 2026, halaman 67–82. Yayan menjadi penulis tunggal naskah itu. Menurut kronologi yang tercantum, naskahnya diterima pada 1 April 2026, direvisi 15 Mei 2026, dan diputuskan diterima pada 10 Juni 2026.

Yayan memakai paradigma kritis dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus jamak. Datanya ia kumpulkan lewat wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen, termasuk dokumen hasil monitoring dan evaluasi program kedaulatan pangan di komunitas anggota AMAN. Ia juga menggelar satu diskusi kelompok terarah pada 7–8 Agustus 2025 di Kasepuhan Guradog yang diikuti 70 perempuan adat dengan peran berbeda-beda.

Subjek penelitian Yayan terdiri atas delapan perempuan adat di dua lokasi dan lima pemimpin adat laki-laki. Para perempuan itu berasal dari pemerintahan adat, sekolah adat, pemimpin ritual, dan penggerak kedaulatan pangan komunitas. Semua nama narasumber ditulis sebagai nama samaran demi privasi. Yayan tidak menyediakan bagian khusus tentang keterbatasan penelitian, dan naskahnya tidak merinci berapa dari delapan perempuan itu yang tinggal di Citorek maupun di Sungai Utik.

Menyimak Neni di Kasepuhan Guradog

Dalam diskusi kelompok pada 8 Agustus 2025 di Kasepuhan Guradog, Yayan mencatat keterangan Neni, perempuan adat Kasepuhan Citorek. Neni menyebut ada 25 varietas padi gede dan padi huma yang hingga kini masih dilestarikan oleh perempuan di kampungnya. Dari keterangan itu, Yayan menulis bahwa perempuan adat Citorek menjadi penjaga pengetahuan benih, pengatur lumbung, dan pengelola distribusi pangan keluarga.

Di bagian yang sama, naskah Yayan memuat pendapat Nani. Menurut Nani, partisipasi perempuan adat di kampung tidak dapat disamakan dengan model di kota. Otoritas perempuan adat Citorek untuk mengatur pengetahuan, sumber daya alam, sumber pangan, hingga keberlanjutan lumbung, katanya, sudah menguasai hampir 80 persen kewenangan dalam pemerintahan adat di Kasepuhan Citorek. Yayan tidak menjelaskan apakah Nani dan Neni orang yang sama.

Yayan menempatkan keterangan Neni dan Nani di atas latar wilayah hasil pemetaan partisipatif. Kasepuhan Citorek tercatat memiliki luas wilayah 7.416 hektare yang didominasi hamparan hutan dan persawahan. Menurut Yayan, Masyarakat Adat Kasepuhan berhasil mendorong pengesahan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan mereka pada 2015, lalu Kasepuhan Citorek mendapat pengakuan hutan adat seluas 1.647 hektare pada 2019.

Dalam pembagian peran antarkasepuhan yang dicatat Yayan, penjagaan leuweung atau hutan diserahkan kepada Kasepuhan Urug, Citorek, dan Ciptagelar. Kasepuhan Citorek kental dengan peran menjaga kedaulatan pangan. Ciptagelar berciri nu ngagelarkeun atau mengenalkan kasepuhan kepada publik, sedangkan Kasepuhan Cisungsang-Cisitu bertugas sebagai pelopor dalam membuka kampung.

Baca juga Lalapan Cireundeu Tercatat 38 Jenis, Kebun Jadi Sumber Utama

Pada peta wewengkon Citorek, Yayan membaca hutan yang mengelilingi ladang dan sawah, dengan permukiman di titik-titik yang terhubung aliran sungai. Hutan di sana diatur hukum adat menjadi hutan titipan, hutan larangan, dan hutan garapan. Ladang atau reuma, tulis Yayan, menjadi ruang tempat masyarakat menentukan jenis tanaman, pola tanam, dan rotasi lahan berdasarkan pengetahuan adat.

Menelusuri Kuasa Perempuan Adat Citorek atas Leuit

Yayan mencatat hampir seluruh pranata adat Kasepuhan Citorek berkaitan dengan pangan, dari ritual sampai tatanan pemerintahan adat. Hasil panen disimpan di leuit, lumbung padi berbentuk panggung dan berdinding anyaman bambu. Setiap keluarga memiliki satu hingga empat leuit, tetapi semuanya berada dalam satu kawasan yang terpisah dari rumah warga. Menurut Yayan, leuit mampu menyimpan padi bertahun-tahun sehingga masyarakat adat tidak kekurangan pangan.

Dalam struktur kewenangan atas leuit, perempuan adat Citorek memegang posisi sentral. Yayan menulis bahwa merekalah yang menentukan kapan padi dalam leuit boleh diambil, berapa yang disimpan, dan bagaimana cadangan dikelola sampai musim berikutnya. Keputusan itu, menurut Yayan, didasarkan pada pengetahuan turun-temurun tentang siklus musim, potensi gagal panen, serta kebutuhan sosial komunitas.

Yuyun, salah satu tokoh perempuan adat Citorek yang diwawancarai Yayan pada 9 Januari 2026, menjelaskan makna bangunan itu. “Leuit bukan cuma sekadar tempat penyimpanan padi, itu (leuit) merupakan simbol penghormatan terhadap Perempuan Adat. Leuit adalah sumber kesuburan dan kehidupan, yang mana ritualnya selalu dikaitkan dengan penghormatan terhadap Dewi Sri sebagai dewi kesuburan, pelindung padi, dan sumber kemakmuran,” kata Yuyun.

Yayan juga mencatat bahwa dalam pengambilan keputusan masyarakat adat Kasepuhan Citorek, mulai dari ritual seren taun hingga penyimpanan pangan di leuit, pendapat perempuan adat selalu didahulukan. Laki-laki terlibat dalam produksi padi, tetapi keputusan tentang penyimpanan, penggunaan, dan distribusi cadangan berada di tangan perempuan. Saat terjadi bencana atau kekurangan pangan di salah satu wilayah, leuit adat dapat menjadi sumber solidaritas antarkasepuhan.

Dalam bagian pembahasan, Yayan mengaitkan otoritas itu dengan larangan menjual beras hasil panen dan kewajiban menyimpan padi di leuit. “Di Citorek, beras tidak dijual, beras disimpan sebagai jaminan keberlanjutan,” tulis Yayan Hidayat. Perempuan adat Citorek sebagai penjaga leuit, menurutnya, menjadi aktor utama yang memastikan keputusan kolektif tersebut benar-benar berjalan.

Mencatat Ritual, Siasat Paceklik, dan Beban Kerja

Yayan menuliskan bahwa dalam situasi krisis, baik akibat cuaca ekstrem maupun tekanan ekonomi, perempuan adat sering menjadi garda terdepan menjaga konsumsi keluarga dan komunitas. Sejumlah ritual saat paceklik atau bencana hanya bisa dilakukan perempuan adat, yaitu ritual neres untuk menyucikan dan menjaga keseimbangan alam, ritual mapag pare nyiram saat padi mulai berbunga, hingga ritual penyimpanan padi di leuit.

Di luar ritual itu, Yayan mencatat kegiatan mendaras doa untuk mencegah hama padi, membuat sawen sebagai tolak bala di leuit, dan praktik tinggalan, yakni tradisi menyimpan padi di leuit. Mayoritas warga Kasepuhan Citorek hidup dari bertani dengan sistem huma atau ladang dan sistem sawah. Naskah Yayan menyebut kedua sistem itu sama-sama bermasa tanam sekali dalam setahun, tanpa menjelaskan perbedaan jadwalnya.

Ketika produksi tertekan, menurut Yayan, laki-laki dapat memperluas atau mengintensifkan usaha produksi, sementara perempuan adat Citorek menjalankan berbagai siasat. Mereka memperketat pengeluaran cadangan, memprioritaskan konsumsi keluarga, dan memadukan sumber pangan lain seperti umbi-umbian serta hasil hutan saat stok menurun. Mereka juga mengatur ritme pemanfaatan hasil panen agar cadangan tidak habis sebelum musim berikutnya.

Baca juga Batin Sembilan, 399 Hektare yang Dipetakan tapi Masih Terbuka

Yayan tidak menggambarkan sistem itu tanpa tantangan. Perubahan musim yang tidak menentu, berkurangnya minat generasi muda terhadap praktik bertani, serta tekanan ekonomi yang mendorong sebagian hasil panen masuk ke pasar disebutnya dapat memengaruhi stabilitas cadangan pangan. Meski demikian, merujuk catatan AMAN tahun 2025, Yayan menyatakan perempuan adat Kasepuhan Citorek tetap mampu mempertahankan fungsi cadangan lewat strategi berbasis pengetahuan adat dan solidaritas komunitas.

Yayan menyusun keseharian perempuan adat Citorek dari catatan yang sama. Mereka memulai hari dengan pekerjaan domestik, seperti menyiapkan makanan keluarga dari hasil panen sendiri, lalu melanjutkan aktivitas di ladang atau sawah. Sepulang dari ladang, mereka kembali mengerjakan pekerjaan rumah tangga, termasuk menjemur padi, menumbuk, menyimpannya di lumbung, dan memastikan distribusi pangan untuk anggota keluarga.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa kontribusi besar perempuan dalam sistem pangan tidak serta-merta diikuti dengan redistribusi kerja domestik sehingga menunjukkan adanya beban kerja berlapis yang ditanggung secara simultan,” tulis Yayan. Persoalan itu, menurut naskahnya, dibahas dalam diskusi kelompok 8 Agustus 2025. Yayan mencatat tata kelola adat Kasepuhan tidak memiliki mekanisme redistribusi kerja domestik secara spesifik.

Sebagai gantinya, Yayan menjelaskan, hukum adat menempatkan perempuan adat pada peran sentral yang tidak dapat digantikan laki-laki, dengan hak yang lebih sesuai dengan beban tanggung jawabnya. Prinsip itu disebut silih asah, silih asih, silih asuh, yakni hubungan timbal balik untuk saling menguatkan, saling mengasihi, dan saling menjaga. Umumnya laki-laki membuka lahan, mengerjakan pekerjaan fisik berat, dan berperan dalam struktur kepemimpinan adat.

Menyeberang ke Sungai Utik

Sementara itu, di sisi lain penelitiannya, Yayan menelusuri Dayak Iban Menua Sungai Utik di Kapuas Hulu. Menurut naskahnya, wilayah itu semula milik suku Tamambaloh. Pateh Judan, perwakilan Dayak Iban, meminta kepada Samagat Tamambaloh agar orang Iban bisa bermukim di Ulak Paok. Permintaan itu dikukuhkan lewat perjanjian dan sumpah adat yang mewajibkan orang Iban mengikuti kebiasaan suku Tamambaloh.

Aliran sungai di bawah rimbun pepohonan hutan di kawasan Sungai Utik, Kapuas Hulu
Aliran sungai di bawah rimbun pepohonan hutan di kawasan Sungai Utik, Kapuas Hulu. [Foto: Hendrojkson/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)]

Yayan mencatat Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menerbitkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 yang mengakui dan melindungi masyarakat adat, khususnya Dayak Iban Menua Sungai Utik. Setahun kemudian, SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 561 Tahun 2019 menetapkan pengakuan wilayah adat Sungai Utik seluas 10.087 hektare. Menurut Yayan, aturan itu memberi rasa aman bagi perempuan adat untuk mengekspresikan haknya di wilayah adat dengan bebas.

Wilayah adat itu dibagi menjadi tiga kawasan. Kampung Taroh di hulu, di sebelah utara rumah betang, tidak boleh dijadikan ladang dan tidak boleh diambil kayunya. Seda, perempuan adat Dayak Iban di Sungai Utik yang dikutip Yayan, mengatakan seluruh hidup mereka bergantung pada hutan, dari sumber makanan hingga ritual adat, sehingga merusak Kampung Taroh sama dengan merusak hidup mereka.

Kampung Galao menjadi kawasan produksi terbatas tempat warga mengambil tanaman obat, kayu bakar, dan kayu sampan di bawah pengawasan adat yang ketat. Seda menyebut kawasan itu tempat mereka mengambil obat dan menanam tanaman obat yang jarang dilihat di kota. Adapun Kampung Embor Kerja menjadi kawasan produksi berkelanjutan untuk ladang dan kebun karet. Di sana, catat Yayan, perempuan adat memilih benih terbaik, menyimpannya untuk musim berikutnya, dan menjaga keberagaman varietas.

Baca juga Hutan Adat Sungai Utik, dari Tolakan 1979 ke SK 2020

Sutomo, Ketua Pengurus Harian AMAN Kapuas Hulu sekaligus anak adat Dayak Iban Menua Sungai Utik, memberi keterangan yang tercatat bertanggal 19 Februari 2026. Menurut Sutomo, sebagian besar aktivitas pertanian hingga pengelolaan hasil panen menjadi otoritas perempuan adat Dayak Iban, dan tanpa mereka berladang tidak bisa dimulai. Tanggal itu jatuh lima hari setelah akhir penelitian lapangan yang disebut Yayan, sedangkan kedua kutipan Seda bertanda tahun 2019.

Menimbang Dua Komunitas dalam Satu Kerangka

Yayan membaca temuan di Citorek dan Sungai Utik dengan kerangka hak menentukan nasib sendiri dan feminisme adat. Ia menyebut keduanya menghadirkan feminisme adat yang kolektif, berbeda secara mendasar dari feminisme liberal-individual. Otoritas perempuan, tulis Yayan, tidak muncul sebagai perlawanan terhadap laki-laki, tetapi sebagai bagian dari relasi gender yang relatif egaliter dan kolektif.

Di Citorek, menurut Yayan, peran perempuan adat terwujud lewat pengelolaan leuit dan etika penyimpanan pangan, sedangkan di Sungai Utik lewat pengaturan tata ruang adat, konservasi benih, dan pengelolaan ekosistem hutan. Yang menyatukan keduanya, tulis Yayan, bukan bentuk praktiknya, melainkan kontrol kolektif atas pangan, keterikatan dengan wilayah adat, serta peran perempuan sebagai penjaga keberlanjutan lintas generasi.

Dalam penutup naskahnya, Yayan Hidayat menyimpulkan bahwa hak perempuan adat bukan hak yang berdiri terpisah dari hak kolektif komunitas. Ia menempatkan pengakuan dan perlindungan wilayah adat sebagai prasyarat utama kedaulatan pangan yang berkelanjutan. Menurut peneliti dari Talang Mamak Simarantihan itu, perempuan adat menjalankan hak menentukan nasib sendiri secara langsung melalui kerja konkret dalam sistem pangan, termasuk perempuan adat Citorek yang menentukan kapan padi di leuit boleh diambil.

Bagikan

Baca Juga

Agama Leluhur Diakui, Tari Ritual Mappurondo Dibawakan Pihak Luar
Tambang Emas Sangihe, Izin Dicabut dan Gerakan Warga Bertahan
Tradisi Perang Pandan Tenganan Ditutup Megibung Tanpa Dendam
Suku Nuaulu Mengantar Jenazah ke Kampung Orang Mati di Hutan
Ketimpangan Gender 38 Provinsi Dipetakan, SVM Paling Akurat
Partisipasi Kerja Perempuan ASEAN Lemah Mendorong PDB