Sekda SF Haryanto Ditunjuk Sebagai Plh Gubernur Riau

A A

Sekda SF Haryanto. [Foto: Istimewa]

Pekanbaru, Cekricek.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Haryanto sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Riau. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/871/SJ tertanggal 19 Februari 2024.

Hal itu dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution periode 2019-2024 pada Selasa (21/2/2024). Tujuannya untuk menghindari terjadinya kekosongan kepemimpinan di Provinsi Riau.

"Untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Riau, diminta kepada Saudara Sekda Provinsi Riau untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," tulis Mendagri dalam surat tersebut, Senin (19/2/2024).

Dalam Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 disebutkan bahwa jika jabatan kepala daerah mengalami kekosongan, maka sekretaris daerah bertugas melaksanakan urusan sehari-hari sebagai kepala daerah sebelum adanya penunjukan pejabat definitif.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem membenarkan telah beredarnya salinan surat Mendagri tersebut melalui sejumlah media sosial. Ia menegaskan surat itu otentik.

Baca juga: Gubri Edy Natar Nasution: Pembangunan Riau Harus Fokus pada Pertanian untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan

Dengan penunjukan ini, SF Haryanto akan menjadi pejabat nomor satu di Provinsi Riau menggantikan Edy Natar Nasution yang telah memimpin selama lima tahun terakhir. Ia diperkirakan akan menjabat hingga keluarnya keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pengisian jabatan gubernur secara definitif.

Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Channel Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Rumah Suku Duano di Pesisir Riau Masih Mengikuti Bentuk Perahu
Suku Duanu Pindah dari Sampan ke Rumah, Bantuan Belum Merata
Di Desa Tambak, Panen Madu Bermantra Hilang Saat Hutan Jadi Sawit
Agama Leluhur Talang Mamak Tertanam di Sungai, Ladang, dan Pohon
Hutan Adat Talang Mamak Jadi Taman Nasional, Hak Kelola Terbatas
Suku Akit di Tenan Tak Tahu Ada Aturan untuk Memberdayakan Mereka