- Pemerintah pusat mengalokasikan Rp5.776,78 miliar untuk belanja listrik pada 2024.
- Sektor Penyediaan Listrik dan Gas mencatat pengganda emisi tertinggi, 4.919,05 ton karbon dioksida per miliar rupiah.
- Belanja listrik itu ditaksir menghasilkan 28,42 juta ton karbon dioksida.
- Nilai barang milik negara naik dari Rp1.960,46 triliun pada 2014 ke Rp6.771,11 triliun pada 2023.
- Kedua penulis menyebut hitungan ini bukan jejak karbon daur hidup penuh barang milik negara.
Daftar Isi
- Nilai Aset Negara Naik Hampir 2,5 Kali dalam Sepuluh Tahun
- Tabel Input-Output 2016 Dipakai karena Belum Ada yang Lebih Baru
- Listrik dan Gas Memimpin dengan 4.919,05 Ton per Miliar Rupiah
- Taksiran Karbon Aset Negara Berhenti di 28,42 Juta Ton
- Penulis Menyebut Sendiri Batas Hitungan yang Mereka Pakai
- Tiga Usul Diajukan untuk Siklus Anggaran Berikutnya
Cekricek.id — Pemerintah pusat mengalokasikan Rp5.776,78 miliar untuk belanja listrik pada 2024. Angka itu tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang telah diaudit. Dua peneliti Kementerian Keuangan memakainya untuk menaksir karbon aset negara. Hasil hitungan mereka 28,42 juta ton karbon dioksida.
Penelitian itu ditulis Mohammad Amin Rasyidi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, bersama Tanda Setiya dari Politeknik Keuangan Negara STAN, Kementerian Keuangan. Naskahnya berjudul Carbon Accountability in Indonesia’s State-Owned Assets Management. Naskah itu terbit di Signifikan: Jurnal Ilmu Ekonomi Volume 15 Nomor 1 tahun 2026, halaman 191 sampai 206.
Pertanyaan yang mereka ajukan hanya satu. Bagaimana kerangka Environmentally Extended Input-Output dioperasikan untuk mengukur emisi langsung dan tidak langsung yang melekat pada pengelolaan barang milik negara. Jawabannya menjadi dasar akuntabilitas karbon aset negara. Naskahnya masuk ke redaksi jurnal pada 2 Oktober 2025 dan disetujui pada 2 Februari 2026.
Nilai Aset Negara Naik Hampir 2,5 Kali dalam Sepuluh Tahun
Hitungan itu berangkat dari besaran yang terus tumbuh. Pada 2014 nilai barang milik negara tercatat Rp1.960,46 triliun. Sembilan tahun kemudian, pada 2023, angkanya Rp6.771,11 triliun. Kedua penulis menyebut kenaikan itu hampir 2,5 kali lipat selama satu dekade, dan membacanya sebagai perluasan infrastruktur yang dikelola pemerintah.
Seiring nilainya bertambah, karbon aset negara ikut bertambah. Sumbernya pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan aset itu sendiri. Barang milik negara berada sepenuhnya di bawah kendali pemerintah, dan kedua penulis menyebutnya tuas penting yang belum dimanfaatkan bagi pembangunan berkelanjutan.
Latar yang mereka pakai berskala nasional. Emisi gas rumah kaca Indonesia mencapai sekitar 1,2 gigaton setara karbon dioksida pada 2021. Kenaikannya 13,14 persen dibanding tahun sebelumnya, dan laju itu menempatkan Indonesia di urutan keempat dunia. Indonesia disebut penyumbang emisi terbesar di Asia Tenggara.
Pada 2022 Indonesia memperbarui Nationally Determined Contribution. Target mitigasinya naik menjadi 31,89 persen tanpa syarat dan 43,20 persen bersyarat. Hampir 97 persen penurunan yang diproyeksikan terpusat pada dua sektor, yakni kehutanan dan penggunaan lahan serta energi. Sektor lain, termasuk tata kelola infrastruktur dan pengelolaan aset publik, mendapat perhatian terbatas.
Baca juga Emisi Karbon Indonesia, 24 Persen Terbawa Barang Ekspor
Tabel Input-Output 2016 Dipakai karena Belum Ada yang Lebih Baru
Tiga kumpulan data disusun menjadi satu kerangka. Yang pertama Tabel Input-Output Transaksi Domestik atas Dasar Harga Produsen terbitan Badan Pusat Statistik, yang memuat 52 sektor industri. Ketika penelitian dikerjakan, tabel termutakhir yang tersedia berasal dari 2016.
Kedua penulis mengakui jarak waktu itu di dalam naskah. Mereka menyebut tabel 2016 tetap representasi otoritatif struktur antarsektor perekonomian Indonesia dan lazim dipakai dalam studi input-output terapan. Data kedua berupa intensitas emisi gas rumah kaca per sektor terbitan BPS, yang melaporkan intensitas karbon dioksida untuk tujuh sektor industri agregat.
Data ketiga adalah belanja listrik pemerintah yang terkait pengoperasian barang milik negara, diambil dari catatan APBN yang telah diaudit. Belanja listrik diperlakukan sebagai permintaan akhir yang diarahkan ke sektor listrik di dalam tabel input-output. Dari titik itulah pengelolaan aset negara tersambung ke kerangka hitungan.
Ke-52 sektor tabel input-output kemudian diringkas menjadi tujuh sektor gabungan mengikuti International Standard Industrial Classification Revisi 4. Langkah itu mengurangi kerincian sektor, tetapi menyamakan cakupan data ekonomi dan data lingkungan. Kerangka karbon aset negara itu diadaptasi dari model input-output Miller dan Blair.
Listrik dan Gas Memimpin dengan 4.919,05 Ton per Miliar Rupiah
Hasil pertama berupa pengganda emisi untuk sektor-sektor utama perekonomian. Sektor Penyediaan Listrik dan Gas mencatat pengganda tertinggi, yaitu 4.919,05 ton karbon dioksida per miliar rupiah. Artinya setiap tambahan satu miliar rupiah keluaran sektor itu menghasilkan hampir 5.000 ton emisi berskala ekonomi.
Kedua penulis menerangkan dua sebabnya. Intensitas emisi langsung sektor itu tinggi, sebagian besar karena pembangkitan listrik berbasis bahan bakar fosil. Keterkaitan antarsektornya juga kuat, sebab listrik menjadi masukan antara yang universal bagi industri pengolahan, transportasi, konstruksi, dan kegiatan lain.
Sektor Pengadaan Air, Sanitasi, dan Pengelolaan Limbah menyusul dengan 3.110,01 ton karbon dioksida per miliar rupiah. Sebagian besar berasal dari emisi langsung, sejalan dengan sifat kegiatan pengolahan dan perawatannya yang padat energi. Sektor-sektor sisanya mencatat pengganda yang jauh lebih rendah.
Baca juga Barang Milik Negara
Tabel yang sama memperlihatkan selisih mencolok antara intensitas langsung dan pengganda total. Sektor Pertambangan dan Penggalian berintensitas langsung 34,10 ton karbon dioksida per miliar rupiah, tetapi penggandanya 1.400,23 ton. Pola serupa muncul pada Industri Lainnya, yang intensitas langsungnya 3,70 ton dengan pengganda 1.401,55 ton.

Kedua penulis membaca angka itu sebagai tanda peran hulu kedua sektor tersebut dalam memasok industri hilir yang padat karbon. “Secara keseluruhan, kerangka pengganda memperlihatkan bahwa bersandar pada metrik emisi langsung semata akan meremehkan jejak karbon yang sebenarnya dari kegiatan ekonomi,” tulis Mohammad Amin Rasyidi dan Tanda Setiya pada halaman 198.
Taksiran Karbon Aset Negara Berhenti di 28,42 Juta Ton
Sesudah pengganda tersusun, giliran angka belanja dimasukkan. Sektor Penyediaan Listrik dan Gas dipilih sebagai titik masuk empiris karena penggandanya tertinggi. Belanja listrik pemerintah pusat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2024 yang telah diaudit sebesar Rp5.776,78 miliar. Dikalikan pengganda 4.919,05 ton per miliar rupiah, taksiran karbon aset negara itu mencapai 28,42 juta ton.
Angka sebesar itu berasal dari operasi rutin barang milik negara. “Belanja listrik — yang biasanya diperlakukan sebagai biaya administrasi — merupakan saluran penting emisi berskala ekonomi, yang menangkap efek tidak langsung dan hulu yang selama ini absen dari pelaporan fiskal konvensional,” tulis keduanya pada halaman yang sama.
Konsumsi listrik karena itu mereka sebut sekaligus titik panas emisi dan titik ungkit mitigasi. Perbaikan efisiensi energi, pemilihan sumber energi yang lebih bersih, dan pengoptimalan pemanfaatan aset disebut dapat menurunkan emisi di seluruh sistem infrastruktur publik.
Pada bagian pembahasan, jejak karbon aset negara itu mereka sebut nyaris tidak terlihat dalam sistem yang ada. “Beban karbon ‘tersembunyi’ ini mencerminkan titik buta kelembagaan yang kritis dan kian tidak sejalan dengan komitmen iklim global,” tulis keduanya pada halaman 200.
Penulis Menyebut Sendiri Batas Hitungan yang Mereka Pakai
Batas itu ditulis terbuka di dalam naskah. “Analisis ini mengoperasionalkan emisi terkait barang milik negara melalui belanja listrik sebagai kasus peraga dan bersandar pada agregasi tujuh sektor tabel input-output Indonesia karena kendala kompatibilitas data,” tulis Mohammad Amin Rasyidi dan Tanda Setiya pada halaman 202.
Agregasi itu, menurut keduanya, menutupi keragaman di dalam sektor. Hasil hitungannya juga bukan jejak karbon daur hidup penuh barang milik negara. Penelusuran menyeluruh atas konstruksi, pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan aset menuntut perincian data APBN dan pemetaan sektor yang lebih halus.
Baca juga PNBP ESDM Tembus Rp96,26 Triliun hingga Juli 2026, DPR Sebut Modal Jaga Ketahanan APBN
Data yang tersedia belum sampai ke sana. Belanja listrik karena itu dipakai sebagai kasus peraga untuk membangun dan menguji kerangkanya. Model yang dihasilkan berfungsi sebagai bukti konsep dan dirancang agar dapat diperbesar ketika komponen belanja barang milik negara lebih terurai.
Dua langkah lanjutan mereka sebut di bagian akhir. Pertama, memerinci data APBN agar pemetaan daur hidup penuh kegiatan barang milik negara memungkinkan. Kedua, memakai kumpulan data input-output dan data emisi beresolusi lebih tinggi begitu keduanya tersedia.
Tiga Usul Diajukan untuk Siklus Anggaran Berikutnya
Kesimpulan naskah memuat tiga usul kebijakan. Yang pertama, akuntansi karbon dimasukkan ke proses perencanaan anggaran melalui penganggaran berbasis emisi. Dengan cara itu kementerian dapat memperkirakan akibat karbon dari belanja terkait barang milik negara sejak tahap perencanaan.
Yang kedua, indikator kinerja berbasis emisi melengkapi ukuran fiskal dan keluaran yang sudah ada. Indikator itu menilai efisiensi lingkungan operasi publik, bukan sekadar penyerapan anggaran atau keluaran yang dihasilkan. Dengan pengganda emisi dari model tersebut, kementerian dapat menetapkan garis dasar kinerja karbon dan memantau perubahannya dari waktu ke waktu.
Yang ketiga, sebagian penerimaan negara bukan pajak dari pemanfaatan barang milik negara disisihkan untuk mitigasi. Bentuknya disebut berupa perbaikan efisiensi energi, penerapan energi terbarukan, atau mekanisme imbangan yang terkait operasi aset publik. Ketiganya ditawarkan sebagai jalan menempelkan akuntabilitas karbon aset negara pada tata kelola aset publik.
Titik terakhir yang dihitung penelitian ini tetap angka 2024. Belanja listrik Rp5.776,78 miliar, pengganda 4.919,05 ton per miliar rupiah, taksiran 28,42 juta ton karbon dioksida. Di luar belanja listrik, karbon aset negara belum diukur.















