Apa Itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)?
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak 1993 berdasarkan keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asisi Manusia.
Sejak 1999, keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas, dan wewenang Komnas HAM.
Hingga sekarang Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM adalah mengembangkan kondisi yang kondisif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.





















