Konstitusi RIS

A A

Ilustrasi: Kamus Sejarah Indonesia. [Creator Cekricek.id]

Apa Itu Konstitusi RIS?

Konstitusi RIS adalah konstitusi Republik Indonesia Serikat diberlakukan setelah penandatanganan pengakuan kedaulatan tanggal 29 Desember 1949.

Republik Indonesia Serikat yang dibentuk pasca kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag.

Dalam konferensi tersebut Belanda akhirnya bersedia mengakui kedaulatan Indonesia meski pun dengan syarat bahwa Negara Indonesia tidak boleh berbentuk negara kesatuan, namun harus berbentuk negara serikat.

Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.

Bagikan

Baca Juga

Lowalangi, Nama Dewa Nias yang Kini Disebut dalam Doa Kristen
Prabu Siliwangi di Hulu Citarum, Tapa yang Dibaca sebagai Islam
Polahi Gorontalo, Pelarian Pajak Kolonial yang Masih Terpinggir
Wong Kalang dan Samin, Dua Tafsir Asal Usul Orang Bojonegoro
Suku Sakai di Mandau, Sudah Sampai Kampus tapi Belum Sejahtera
Carok Madura, dari Tanah Kapur sampai Pemilihan Kepala Desa