Apa Itu Konstitusi RIS?
Konstitusi RIS adalah konstitusi Republik Indonesia Serikat diberlakukan setelah penandatanganan pengakuan kedaulatan tanggal 29 Desember 1949.
Republik Indonesia Serikat yang dibentuk pasca kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag.
Dalam konferensi tersebut Belanda akhirnya bersedia mengakui kedaulatan Indonesia meski pun dengan syarat bahwa Negara Indonesia tidak boleh berbentuk negara kesatuan, namun harus berbentuk negara serikat.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.


















