Landreform

Kamus Sejarah Indonesia -

Ilustrasi: Kamus Sejarah Indonesia. [Creator Cekricek.id]

Apa Itu Landreform?

Landreform adalah berasal dari Bahasa Inggris yaitu “land” yang artinya tanah sedangkan “reform” artinya perombakan atau perubahan. Sedangkan dalam arti sempit landreform adalah penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah.

Hal ini merupakan bagian pokok dalam konsep reformasi agraria (agrarian reform). Di Indonesia prinsip dan landasan landreform beralasan Prinsip Hak Menguasai dari Negara. Landasan idealnya adalah Pancasila karena pancasila adalah ideologi, cara pandang bangsa dan rakyat Indonesia.

Landasan konstitusionalnya terdapat dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945.Atas dasar ketentuan UUPA diterbitkan peraturan perundangan landreform yang bertujuan untuk mengadakan penataan penguasaan tanah dan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan untuk rakyat khususnya para petani kecil secara adil dan merata.

Sehingga dengan demikian akan terbuka kesempatan untuk mengembangkan diri dalam mencapai kemakmuran.

Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.

Baca Juga

Deretan lampion merah tergantung di bangunan kelenteng
Rayap di Tiang 1771: Klenteng Tertua Semarang Bertahan dari Sumbangan Umat
Hamparan hutan hujan tropis terlihat dari udara
Sejarah Indonesia Masih Jarang Menempatkan Alam sebagai Pelaku
Mushaf Al-Quran terbuka di atas rehal di dalam masjid
Sebelum “Islam, Yes, Partai Islam, No”: Lima Pekan yang Mengubah Nurcholish Madjid
Tumpukan surat kabar lama yang menguning
Iklan yang Menyamar Jadi Berita: Cara Belanda Merayu Kaum Terpelajar ke Lampung
Penari mengenakan busana tradisional Indonesia dalam sebuah pertunjukan
Sepuluh Klaim Budaya dalam Sepuluh Tahun: Bagaimana Indonesia Membalas
Bangunan bergaya kolonial Belanda di kawasan kota tua Jakarta
Dari 17.000 Orang Indo Melarat ke Partai Politik Pertama di Hindia Belanda