Apa Itu Landreform?
Landreform adalah berasal dari Bahasa Inggris yaitu “land” yang artinya tanah sedangkan “reform” artinya perombakan atau perubahan. Sedangkan dalam arti sempit landreform adalah penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah.
Hal ini merupakan bagian pokok dalam konsep reformasi agraria (agrarian reform). Di Indonesia prinsip dan landasan landreform beralasan Prinsip Hak Menguasai dari Negara. Landasan idealnya adalah Pancasila karena pancasila adalah ideologi, cara pandang bangsa dan rakyat Indonesia.
Landasan konstitusionalnya terdapat dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945.Atas dasar ketentuan UUPA diterbitkan peraturan perundangan landreform yang bertujuan untuk mengadakan penataan penguasaan tanah dan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan untuk rakyat khususnya para petani kecil secara adil dan merata.
Sehingga dengan demikian akan terbuka kesempatan untuk mengembangkan diri dalam mencapai kemakmuran.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.



















