Cekricek.id — Di Tanah Karo, nama belakang seseorang bekerja seperti daftar undangan yang sudah dicoret sebelum pestanya dimulai: ia tidak menunjukkan siapa yang boleh dinikahi, melainkan siapa yang tidak. Nama itu disebut merga, diwariskan dari garis ayah, dan melekat sejak seseorang lahir. Dua orang yang kebetulan memikul merga sama dianggap bersaudara, sejauh apa pun silsilah sebenarnya memisahkan mereka.
Aturan itu yang menjadi bahan sebuah naskah drama. Firety Yame L Br. Sitepu, Philipus Nugroho Hari Wibowo, dan Rano Sumarno dari Program Studi S1 Teater, Fakultas Seni Pertunjukan, Institut Seni Indonesia Yogyakarta, menuliskan proses penciptaannya dalam Cinta Satu Marga di Tanah Karo Sebagai Inspirasi Penciptaan Naskah Drama Turang, yang terbit di Creativity and Research Theatre Journal Volume 7 Nomor 1 tahun 2025.
Istilah teknisnya perkawinan semarga, dan di Karo perkawinan semacam itu disebut turang. Secara antropologis, tulis tim itu, perkawinan sesama merga dianggap perkawinan pantang yang menyalahi aturan adat Batak. Kebalikannya bernama eksogami, sistem yang mengharuskan orang mencari jodoh di luar merganya sendiri. Diterjemahkan ke kehidupan sehari-hari, eksogami berarti seorang muda-mudi Karo perlu mengetahui merga lawan bicaranya lebih dulu sebelum mengetahui hal lain apa pun tentang dirinya.
Daftar Isi
Merga Si Lima: Lima Nama yang Mengikat

Merga bukan sekadar nama belakang yang tercetak di ijazah. Ada lima merga dasar yang disebut Merga Si Lima, yaitu Ginting, Karo-karo, Sembiring, Tarigan, dan Perangin-angin, dan dari kelimanya seluruh peta kekerabatan Karo dibaca. Adin Sinulingga, sebagaimana dikutip di dalam paper itu, menyebut merga berfungsi untuk mengetahui dan mengidentifikasi setiap keturunan sekaligus menjadi pengikat kekerabatan bagi setiap anggota masyarakat Karo. Fungsinya administratif dan sosial sekaligus, bukan hiasan pada kartu nama.
Melanggarnya tidak berhenti pada rasa malu. Perkawinan semarga dianggap aib, dan menurut paper tersebut hal itu melahirkan stereotipe, perundungan, sampai pemutusan hubungan keluarga. Pada masa lalu, menurut kepercayaan yang dicatat tim penulis, pelanggarnya dihukum jauh lebih berat: diusir dari desa, bahkan dibunuh. Pelakunya juga dikucilkan dari kekerabatan, dan di masyarakat yang dibaca lewat marga, kehilangan kekerabatan berarti kehilangan tempat berpijak. Sanksi itu berubah bentuk, tidak menghilang.
Bentuk barunya lebih senyap. Pasangan semarga, tulis tim penulis, cenderung menyembunyikan status perkawinan mereka dan mengubah identitas diri supaya tetap diterima di lingkungan sosial yang heterogen. Yang dipertaruhkan bukan sahnya pernikahan menurut catatan negara, melainkan tempat keduanya di dalam sistem kekerabatan yang menentukan kedudukan setiap orang Karo terhadap orang Karo lainnya.
Baca juga Subjektivasi Perempuan dalam Dua Novel Jawa
Larangan serupa juga tidak berhenti di Karo. Paper itu mencatat aturan yang sama berlaku bagi masyarakat Batak lain yang memakai sistem merga, yaitu Mandailing, Pakpak, Simalungun, Toba, dan Angkola. Di luar Batak, larangan menikahi orang bermarga sama juga dikenal pada masyarakat Minangkabau, Nias, dan Tionghoa. Perinciannya berbeda-beda antartempat, tetapi dasarnya satu, yakni marga sebagai identitas kekerabatan yang dibawa sejak lahir.
Rakut Sitelu: Tiga Unsur yang Mengikat
Kata rakut berarti mengikat dan sitelu berarti tiga unsur. Rakut sitelu, yang juga disebut sangkep sitelu atau daliken sitelu, adalah tiga kedudukan yang mengikat kekeluargaan Karo. Senina atau sukut adalah saudara sedarah, satu keturunan kakek, atau teman semerga. Kalimbubu adalah pihak perempuan pemberi darah, yaitu garis yang dibawa seseorang dari ibunya, dan dalam masyarakat Karo kedudukannya tinggi.
Unsur ketiga adalah anak beru, yakni pihak perempuan beserta keluarganya, atau pihak laki-laki yang menikahi putri kalimbubu. Ketiganya tidak dapat dibaca tanpa merga, sebab merga yang menentukan seseorang berdiri di posisi mana ketika sebuah keluarga besar berkumpul. Menikahi orang bermerga sama berarti mengacaukan hitungan itu sejak langkah pertama, dan di situlah letak beratnya larangan tersebut.
Sejauh penelusuran tim penulis, belum pernah ada naskah drama yang berangkat dari pernikahan semarga. Yang paling mendekati justru sebuah film, Mursala karya Viva Westi, tentang Anggiat dan Clarita yang menurut paper itu tidak dapat menikah karena persoalan marga meski saling mencintai. Kajian akademiknya sendiri sudah banyak ditulis, dan menurut tim itu justru banyaknya kajian tersebut yang menunjukkan topiknya layak dipanggungkan.
Bone Structure: Tulang yang Menopang Tokoh
Naskah Turang disusun dengan teori penulisan Lajos Egri. Egri menyebut setiap lakon yang bagus harus memiliki premis yang dirumuskan dengan baik, dan premis di sini berarti ide dasar, inti cerita, tujuan yang dipegang penulis sejak kalimat pertama. Premis naskah Turang dirumuskan pendek: kisah sepasang kekasih yang tidak bisa memperjuangkan cintanya, meskipun saling mencintai, karena adat turun-temurun.
Baca juga Lirik Ghea Indrawari di Bawah Kacamata Freud
Tokohnya dibangun dengan apa yang Egri sebut bone structure atau struktur tulang, yaitu tiga dimensi fisiologi, sosiologi, dan psikologi. Maka Mima ditulis lengkap: perempuan berumur dua puluh tahun, rambut lurus panjang, tinggi sekitar 156 sentimeter, ceria, sedikit keras kepala, tetapi penyayang. Riko dua puluh satu tahun, tinggi sekitar 170 sentimeter, pemberani. Bapak Tolu, ayah Mima, lima puluh lima tahun, tegas, dan sangat menjaga martabat keluarganya, sementara Ibu Malem, ibunya, lima puluh dua tahun, lemah lembut tetapi keibuan yang tegas. Orang tua Riko pun ditulis serupa: Bapak Tempel lima puluh enam tahun yang menjaga harga diri, dan Bu Ribu lima puluh tahun yang menjadi penengah.
Latarnya sebuah desa Batak yang masih kental adat, dengan waktu cerita ditaruh pada tahun 1970-an sehingga dialog, properti, dan kegiatan tokohnya menyesuaikan zaman tersebut. Alur, tulis tim itu, adalah rangkaian peristiwa yang tersusun dalam hubungan sebab akibat sekaligus dasar bagi pola tegangan dan klimaks di panggung. Alurnya maju, dibagi menjadi tiga babak dan tiga belas adegan: babak pertama memperkenalkan hubungan Mima dan Riko, babak kedua berisi pertentangan, babak ketiga menyelesaikan ceritanya. Suasananya romantik sekaligus menyedihkan, dan sedihnya menguat pada bagian akhir.
Peristiwanya bergerak dengan cara yang biasa terjadi di luar panggung. Hubungan Mima dan Riko ditentang kedua orang tua, lalu diteruskan sembunyi-sembunyi. Yesi, teman Mima sejak kecil, sempat ikut melarang, tetapi tidak digubris. Pertemuan mereka di sebuah taman akhirnya dilihat warga dan dilaporkan, dan Riko dikirim melanjutkan pendidikan ke Yogyakarta supaya jauh.
Surat-suratnya berhenti dibalas ketika Mima diketahui hamil, dan untuk menutup hal itu orang tuanya menjodohkan Mima dengan impal, yaitu kerabat yang menurut adat justru boleh dinikahi. Riko pulang untuk mencari tahu, lalu mengetahui rencana pernikahan tersebut dan merasa dikhianati oleh janji yang pernah mereka ucapkan.
Naskah drama disebut juga sastra lakon, dibangun oleh struktur fisik berupa kebahasaan dan struktur batin berupa makna, dan wujud fisiknya adalah dialog. Percakapan para pemainlah yang menggambarkan jalan cerita, sehingga pilihan bahasa di dalamnya bukan hiasan melainkan penentu. Di titik itu naskah Turang mengambil satu keputusan yang sebenarnya tidak dituntut oleh ceritanya sendiri, yaitu memasukkan bahasa Karo ke dalam sebagian percakapan tokohnya.
Baca juga Frankenstein yang Dijahit Ulang oleh Remaja Perempuan
Penulisnya bahkan menyertakan catatan arti di bawah dialog. Ayah Mima, dalam satu adegan, menyudahi perdebatan dengan kalimat “Kataken anakndu ena mak”, yang oleh penulis naskah diterjemahkan sebagai perintah kepada sang ibu untuk menasihati anaknya. Seruan “Nde ah” pada dialog lain dijelaskan berarti kurang lebih ya ampun, sementara kata ndu diterangkan sebagai bentuk halus untuk mu dalam bahasa Karo.
Verification: Naskah yang Diuji dengan Dibaca
Naskah itu tidak jadi dalam sekali tulis. Tim penulis memakai metode kreatif Graham Wallas yang terdiri atas empat tahap: preparation, yaitu pengumpulan data lewat bacaan, pengamatan, dan wawancara narasumber; incubation, ketika bahan mentah diendapkan lalu dipilah; illumination, saat yang semula samar menjadi terang dan draf pertama ditulis; serta verification, tahap pengujian. Tahap terakhir itulah alasan metode ini dipilih.
Pengujiannya berbentuk dramatic reading, yakni pembacaan naskah dengan suara keras. Selain itu draf pertama diserahkan kepada sejumlah orang dengan kompetensi berbeda, yaitu aktor, penulis, penata artistik, dan dramaturg. Catatan dan evaluasi yang bersifat membangun dari mereka itulah yang mengubah draf pertama menjadi draf final yang siap dipentaskan. Tim itu mengakui draf pertamanya masih sangat subyektif sebelum masukan dari luar tersebut datang.
Batas lain diakui sendiri di bagian penutup: tidak semua dialog dalam naskah ini memakai bahasa Karo. Kehadiran bahasa Karo di dalamnya, tulis tim itu, merupakan upaya melestarikan sekaligus memperkenalkan, bukan klaim bahwa naskahnya berbahasa daerah. Perlu ditambahkan pula bahwa Turang adalah karya cipta dan bukan survei; ia menyajikan satu kisah rekaan, bukan mengukur berapa banyak muda-mudi Karo hari ini benar-benar menikah semerga.
Kata turang di judul naskah itu tidak menerjemahkan dirinya sendiri. Ia hanya menandai satu hal, bahwa dua orang tersebut sedarah menurut hitungan adat. Sisanya diserahkan kepada tiga babak yang berakhir bukan dengan pelanggaran, melainkan dengan kesadaran tokoh perempuannya pada adat perkawinan leluhur yang sudah berdiri jauh sebelum ia jatuh cinta.














![Lyodra sedang bernyanyi di Panggung. [Foto: Instagram]](https://cekricek.id/aset/u/2026/09/Foto-100x75.jpg)