OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun, 122 Kasus Pasar Modal Antre

A A

Tangan memegang palu kayu bercincin emas di atas meja dengan latar gelap. [Foto: Pexels]

  • OJK menjatuhkan denda total Rp2,52 triliun kepada pelanggar di pasar modal hingga 16 Oktober 2026.
  • Sebanyak 122 kasus pasar modal lain masih dalam tahap perencanaan, penelaahan awal, atau pemeriksaan.
  • Denda perkara DSSA, BREN, dan CUAN senilai Rp2,1 triliun disebut terbesar sepanjang sejarah OJK.
  • OJK siap menempuh penyidikan bersama Polri dan PPATK bila ditemukan dugaan tindak pidana pasar modal.

Cekricek.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan denda total Rp2,52 triliun kepada pelanggar di pasar modal hingga 16 Oktober 2026, dan 122 kasus lain masih dalam penanganan.

Menurut keterangan tertulis OJK, Jumat (23/10/2026), denda itu terdiri atas Rp2,23 triliun hasil pemeriksaan kasus terhadap 166 pihak dan Rp293,78 miliar denda keterlambatan terhadap 805 pihak.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak tegas dan konsisten.

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan di Jakarta.

Selain denda, OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, 8 pembekuan, 6 pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar, 13 larangan, dan 6 perintah tertulis.

Untuk keterlambatan, OJK juga menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis pada periode yang sama.

Baca juga: OJK dan Bursa Temui Pelaku Pasar Modal Usai Denda Rp2,1 Triliun

Per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam berbagai tahap penanganan: 28 kasus tahap perencanaan, 54 kasus penelaahan awal, dan 40 kasus dalam pemeriksaan.

Denda terbaru dijatuhkan dalam perkara perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penawaran umum perdana PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Denda utama ketiga perkara mencapai Rp2,1 triliun, terdiri atas Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN, disertai pembekuan izin profesi sejumlah pihak.

“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” kata Hasan.

Baca juga: Ekonom UGM: Denda OJK Rp2,1 Triliun Saja Belum Cukup

Surat sanksi diserahkan langsung kepada pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026 dengan dihadiri perwakilan Polri.

OJK menegaskan sanksi administratif bukan batas akhir. Bila pendalaman menemukan dugaan tindak pidana pasar modal dengan bukti cukup, OJK akan menempuh penyidikan bersama Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum lain.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.

Baca juga: Danantara Beli Saham Usai Peringatan MSCI, IHSG Menguat

Bagikan

Baca Juga

Di Bursa Pakistan, Saham Rawan Baru Terpukul pada Bulan Terburuk
Enam dari Sepuluh Pasien India Tahu Asuransi, Dua yang Punya
Globalisasi Mengerem Ekonomi Turki Dulu, Baru Menumbuhkannya
Danantara Beli Saham Usai Peringatan MSCI, IHSG Menguat
Kekerasan Negara Tak Terbukti Hambat Industri Afrika Sub-Sahara
Bahan Baku Susu 80 Persen Impor, Menperin Usul Impor Sapi Saja