Pakar UGM: RUU Reforma Agraria Sangat Mendesak bagi Indonesia

A A

Petani memanen padi di area sawah Desa Tersidilor, Jawa Tengah. Foto ilustrasi. [Foto: Anjas Imaji/Wikimedia Commons, CC BY 4.0]

  • RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi usul inisiatif DPR setelah disetujui Rapat Paripurna, Selasa (8/9/2026).
  • Pakar UGM Ricardo Simarmata menilai regulasi reforma agraria di Indonesia berada pada skala sangat mendesak.
  • Ego sektoral antarkementerian, anggaran, dan kapasitas pengelola badan baru menjadi tantangan implementasi.

Cekricek.id — Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Ricardo Simarmata, S.H., menilai RUU Reforma Agraria sangat mendesak, tetapi implementasinya berpotensi terganjal ego sektoral dan anggaran.

Melansir keterangan tertulis Universitas Gadjah Mada, Senin (14/09/2026), Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi menjadi usul inisiatif DPR RI setelah disetujui dalam Rapat Paripurna, Selasa (8/9). Drafnya memuat pengaturan objek dan subjek reforma agraria, penetapan lokasi prioritas, restitusi tanah, serta perlindungan kelompok rentan.

Ricardo menilai kehadiran RUU Reforma Agraria merupakan langkah penting. Ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta konflik agraria masih sering terjadi di Indonesia.

“Kalau dibikin skala seperti mendesak, tidak mendesak, dan sangat mendesak, ya Indonesia mungkin masuk skala paling tinggi, yaitu sangat mendesak,” ujar Ricardo.

Menurut dia, tingkat urgensi itu terlihat dari kuantitas dan kualitas konflik serta sengketa agraria yang terjadi saat ini. Dampak yang ditimbulkan konflik tersebut juga menjadi ukuran penting.

Baca juga Ladang warga di kawasan lindung Hutan Nagari Halaban

Bukan Hanya Soal Tanah

Ricardo menjelaskan, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah. Objeknya juga meliputi hutan, pesisir, hingga perairan. Cakupannya menyentuh penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan.

Meski demikian, keberadaan undang-undang tidak serta-merta menyelesaikan persoalan agraria di lapangan. Tantangan berikutnya terletak pada implementasi.

“Tidak ada yang bisa menjamin. Nanti kita harus memeriksa seberapa serius sebenarnya desain kegiatan program yang disiapkan. Kalau undang-undang ini jadi, perangkat-perangkat atau modal-modal dasar yang diperlukan untuk mengimplementasikan itu bisa disiapkan atau tidak,” katanya.

Baca juga Dua garis kemiskinan versi BPS dan Bank Dunia

Tantangan Implementasi RUU Reforma Agraria

Salah satu tantangan, lanjut Ricardo, adalah ego sektoral antarkementerian dan lembaga. Ia mencontohkan kemungkinan dibentuknya Badan Reforma Agraria Nasional. Badan itu membutuhkan data dari kementerian terkait untuk menentukan area yang berpotensi menjadi objek reforma agraria.

“Persoalannya, apakah badan yang akan dibentuk ini punya power untuk memaksa kementerian atau lembaga itu? Sementara badan itu di bawah kementerian secara hierarki. Itu contoh yang paling konkret mengenai kemungkinan dia tidak akan gampang untuk diimplementasikan,” ujarnya.

Ricardo juga menyoroti kebutuhan anggaran bila badan khusus dibentuk, termasuk kemungkinan pembukaan kantor di daerah. Menurut dia, kebutuhan itu perlu diperhitungkan sejak awal karena kondisi fiskal Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Baca juga Desentralisasi fiskal dan batas belanja provinsi

Ia menilai rumusan RUU Reforma Agraria saat ini sangat ideal, sementara jaraknya besar dengan kondisi medan penerapan. Keberhasilan regulasi itu, kata Ricardo, diukur dari berkurangnya ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria.

“Kalau reforma agraria tujuannya adalah mengurangi, menghilangkan ketimpangan kepemilikan tadi atau tidak hanya segelintir orang yang menguasai, dan kalau ketimpangan itu hilang atau kesenjangannya mengecil, ya RUU ini berhasil,” jawabnya.

Bagikan

Baca Juga

Ibu-ibu Sleman Paham Pola Hidup Sehat, tapi Sungkan Tolak Suguhan
Cukai Minuman Manis Ditunda Lagi, Ekonom UGM Soroti Lobi Industri
Koalisi Gemuk di DPR, Dosen UGM Ingatkan Bahaya Stabilitas Semu
Karhutla Meluas, Dekan Biologi UGM: Jangan Cuma Respons Darurat
Reklasifikasi MSCI Bisa Picu Lingkaran Setan, Kata Guru Besar UGM
Dosen UGM: 40 Persen Kasus Demensia Bisa Dicegah Sejak Dini