Apa pengertian Syirkah al-Muwafadhah?
Pengertian Syirkah al-Muwafadhah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih, dimana setiap pihak memberikan kontribusi yang sama, baik berupa dana, tenaga dan keahlian, sehingga porsi bagi hasil didistribusikan merata pada setiap pihak.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.
Istilah lain di Kamus Ekonomi Syariah
TakafulTabel Distribusi Bagi HasilMusaqahMudharabah muqayyadahInstrumen SahamMuslam FihiSertifikat Wadiah Bank IndonesiaMusyarakah
Lihat daftar lengkap Kamus Ekonomi Syariah
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Sejarah Indonesia















