Apa pengertian Syirkah al-Muwafadhah?
Pengertian Syirkah al-Muwafadhah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih, dimana setiap pihak memberikan kontribusi yang sama, baik berupa dana, tenaga dan keahlian, sehingga porsi bagi hasil didistribusikan merata pada setiap pihak.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.















