Apa pengertian Wakil?
Pengertian Wakil adalah orang atau pihak yang diberi amanat untuk melakukan suatu pekerjaan dalam akad wakalah.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.
Pengertian Wakil adalah orang atau pihak yang diberi amanat untuk melakukan suatu pekerjaan dalam akad wakalah.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.