Apa pengertian Bank Kustodian?
Pengertian Bank Kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.













