Yad al-Amanah

A A

Ilustrasi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah. [Cekricek.id]

Apa pengertian Yad al-Amanah?

Pengertian Yad al-Amanah adalah titipan yang dapat diambil kapan saja oleh penitip; Tangan yang amanah; Titipan murni tanpa ganti rugi; Termasuk bagian dari wadi’ah (titipan).

Dengan konsep wadi’ah yad al-amanah, pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman; Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya titipan.

Ketentuan pokok pada operasional wadiah yad al-amanah:

  1. harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan;
  2. penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya;
  3. sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan;
  4. mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box

Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.

Bagikan

Baca Juga

Keuangan Syariah UMKM Lampung: Kesadaran 0,426, Sikap 0,073
Zakat Usaha Keluarga Menguntungkan sampai 4,2 Persen Laba
Likuiditas Menekan Risiko Bank Syariah, Bagi Hasil Menaikkan
Indeks Kesehatan Bank Syariah Lebih Stabil daripada Konvensional
Sukuk Korporasi Mengikuti Ukuran Perusahaan, Bukan Laba
Eks Ketua MA: Pengadilan Niaga Syariah Berpotensi Besar