Kampar, Cekricek.id - Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil menggerebek rumah seorang terduga pengedar narkoba berinisial SI (40) di Dusun Teluk Mesjid, Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, pada Ahad (18/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan SI dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Desa Mentulik.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melacak keberadaan tersangka dan diketahui saat itu dia berada di rumahnya," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri, Senin (19/2/2024).
Menurut Elva, awalnya pada Kamis (15/2) sekitar pukul 11.30 WIB, pihaknya mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Dusun Teluk Mesjid. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan pada Minggu petugas melakukan penggerebekan di rumah SI.
"Kami menemukan paket-paket narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 200 ribu, peralatan penggunaan narkoba, dan barang bukti lainnya. SI langsung kami amankan beserta barang buktinya," imbuhnya.
SI kini telah ditahan dan menjadi tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kampar Kiri. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas narkoba," tutup Elva.
Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Channel Cekricek.id.