- Yang kedua dijalankan turun-temurun oleh masyarakat Dayak Benuaq, yang banyak di antaranya belum mengetahui apa itu Warisan Budaya Takbenda.
- Akibatnya, tidak ada masyarakat adat Dayak Benuaq di Kutai Barat yang ikut melakukan pencatatan.
- Seluruh anggota sanggarnya, tuturnya, tidak mengetahui apa itu Warisan Budaya Takbenda.
- Sejak 2021 hingga saat wawancara, dinas di Kutai Kartanegara tidak melanjutkan pencatatan ritual itu.
- Tiga langkah ditawarkan kedua peneliti untuk memperkecil ketimpangan itu.
Daftar Isi
- Di Sisi Dinas: Anggaran, Jejaring, dan Mandat Hukum
- Di Sisi Dayak Benuaq: Gotong Royong dan Warisan Orang Tua
- Di Kantor Dinas, Pencatatan Berjalan Tanpa Seminar
- Di Sanggar Seni, Istilah Itu Tidak Dikenal
- Sesudah Penetapan, Keberatan Datang dari Kutai Kartanegara
- Sesudah Penetapan, Tiga Langkah Ditawarkan bagi Kedua Pihak
Selembar sertifikat penetapan dari negara dan sebuah ritual pengobatan bersesajen, bermantra, dan bermusik di Kutai Barat menyandang nama yang sama: Beliatn Sentiu. Yang pertama diperoleh Kabupaten Kutai Barat pada 2024 setelah diusulkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Yang kedua dijalankan turun-temurun oleh masyarakat Dayak Benuaq, yang banyak di antaranya belum mengetahui apa itu Warisan Budaya Takbenda.
Jarak antara keduanya ditelusuri Yofi Irvan Vivian dan Ahmad Mubarok dalam artikel Kolaborasi Asimentris Antara Negara dan Masyarakat Adat dalam Perlindungan Warisan Budaya Takbenda di Kutai Barat. Artikel itu dimuat dalam prosiding Seminar Nasional Bahasa, Sastra, dan Seni bertema Narasi Identitas dan Ketahanan Budaya di Era Ibu Kota Negara Nusantara tahun 2025. Vivian berasal dari Program Studi Etnomusikologi, Mubarok dari Program Studi Sastra Indonesia, keduanya di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman, Samarinda.
Keduanya mewawancarai pegawai dinas, warga adat, pengurus sanggar, dan pelaku seni, sebagian besar di Kutai Barat pada Maret 2025. Kesimpulan mereka tegas: kerja sama negara dan masyarakat adat memang ada, tetapi timpang. Negara bekerja lewat administrasi, pencatatan, dan kebijakan birokrasi. Masyarakat adat, sebaliknya, menjaga budayanya dengan cara yang oleh kedua peneliti disebut organik.
Di Sisi Dinas: Anggaran, Jejaring, dan Mandat Hukum
Ketimpangan itu ditimbang dengan empat jenis modal yang dipinjam dari pemikiran Pierre Bourdieu. Modal ekonomi berarti kekayaan material, modal sosial berarti jaringan dan relasi. Modal kultural mencakup pengetahuan, keterampilan, dan nilai budaya, sedangkan modal simbolik berupa prestise dan gengsi sosial. Pihak yang modalnya besar disebut dominan, pihak yang modalnya kecil disebut terdominasi.
Pada sisi dinas, keempatnya dinilai besar. Dinas menerima anggaran formal dari APBD untuk program kebudayaan dan memiliki peralatan dokumentasi serta kendaraan operasional. Kedua peneliti merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang pada Pasal 46 ayat 1 menyebut pendanaan pemajuan kebudayaan sebagai tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Jejaringnya pun panjang. Emanuel, Pamong Budaya Bidang Kebudayaan di dinas itu, menjelaskan bahwa kantornya terhubung dengan dinas sejenis di kabupaten dan kota lain, dengan Provinsi Kalimantan Timur, hingga Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV Kaltimtara. Dinas juga berpengalaman menyusun dokumen kajian karena setiap tahun mencatat dan mengusulkan warisan budaya. Vivian dan Mubarok menyebut kecakapan ini penguasaan bahasa birokrasi budaya.
Modal terakhir adalah mandat. Dinas memegang kuasa hukum untuk mencatat dan membina budaya, dan ketika dinas mengusulkan sesuatu, masyarakat adat cenderung memandangnya sebagai wakil daerah. “Negara dipandang sebagai penjaga otoritas budaya,” tulis Vivian dan Mubarok dalam naskahnya. Tindakan dinas lalu diterima sebagai hal yang wajar, tanpa paksaan fisik.
Di Sisi Dayak Benuaq: Gotong Royong dan Warisan Orang Tua
Di sisi lain, masyarakat Dayak Benuaq memegang modal yang jenisnya berbeda. Yupenalis Deper, warga adat Desa Linggang Mapan yang mengadakan Ritual Beliatn Sentiu, menjelaskan bahwa modal ekonomi masyarakat adat relatif terbatas. Wujudnya sumber daya lokal: hasil hutan, lahan, hewan, dan bahan ritual. Modal sosialnya justru besar, terlihat dari gotong royong antarwarga yang masih terjaga.
Pengetahuan budaya, kata Deper, diwariskan orang tua secara turun-temurun. Kemampuan berkesenian dan menjalankan ritual seperti itu tidak dimiliki negara. Karena itulah kedua peneliti menempatkan masyarakat adat sebagai titik pusat perlindungan budaya. Menurut mereka, negara semestinya hadir untuk menjaga masyarakat adat, bukan menggantikannya.
Soal wibawa, Rafael Tianus memberi keterangan. Ketua Sanggar Seni Bergulur Mapan itu menjelaskan bahwa orang yang dihormati di tengah masyarakat adalah kepala adat. Wibawa semacam ini lahir dari pengakuan bersama dan menguatkan solidaritas warga, tetapi hanya melekat pada orang-orang tertentu.
Setelah keempat modal dijumlahkan, timbangan tetap berat ke satu sisi. Vivian dan Mubarok menyebut masyarakat adat sebagai pihak yang terdominasi. Mereka menulis bahwa negara membutuhkan masyarakat adat untuk melindungi warisan budaya, sementara masyarakat adat hanya dimanfaatkan budayanya atas nama warisan itu. Penilaian keras ini adalah kesimpulan kedua peneliti, bukan pengakuan pihak dinas.
Baca juga Motayok Bilalang, Ritual Tari Penyembuh di Kotamobagu
Di Kantor Dinas, Pencatatan Berjalan Tanpa Seminar
Jalan menuju sertifikat terdiri atas tiga tahap: pencatatan, pengusulan, dan penetapan. Ritual Beliatn Sentiu Kutai Barat diajukan oleh dinas lewat Emanuel. Ia menjelaskan bahwa dinas tidak mengadakan sosialisasi berbentuk seminar. Penjelasan diberikan langsung ketika data dicari di lapangan. Akibatnya, tidak ada masyarakat adat Dayak Benuaq di Kutai Barat yang ikut melakukan pencatatan.
Pada tahap pengusulan, beban itu menumpuk pada satu orang. Emanuel menuturkan bahwa pekerjaan tersebut ia lakukan sendiri dan sering memakai uang pribadi karena dana dari dinas sedikit. Seki, Kepala Bidang Kebudayaan di dinas yang sama, menjelaskan bahwa urusan warisan budaya hanya ditangani Emanuel karena dialah yang mengerti budaya.
Kedua peneliti membaca keadaan itu sebagai kekurangan tenaga ahli yang memutus arus informasi antara dinas dan masyarakat adat. Gambaran serupa datang dari tingkat yang lebih luas. Sisva Maryadi, yang bekerja di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV Kaltimtara, menjelaskan bahwa perlindungan warisan budaya kerap hanya menjadi ajang perlombaan. Rotasi pegawai di dinas kabupaten, kota, dan provinsi ikut menghambat.
Di Sanggar Seni, Istilah Itu Tidak Dikenal
Pada kasus kedua, di sanggar, urutan tiga tahap tadi nyaris tidak terdengar. Ingnasius Elvin Iban memimpin Sanggar Tari Tinggang Imaan. Seluruh anggota sanggarnya, tuturnya, tidak mengetahui apa itu Warisan Budaya Takbenda. Mereka berkesenian karena menjaga peninggalan leluhur.
Keterangan itu sejalan dengan kalimat kedua peneliti tentang alasan orang bertahan. “Masyarakat adat mempertahankan budaya karena itu adalah warisan nenek moyang mereka,” tulis Vivian dan Mubarok. Dorongannya bukan sertifikat, bukan pula daftar resmi. Budaya dijaga karena memang sudah dijalankan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Di Sanggar Seni Bergulur Mapan, jawabannya serupa. Margaretha Long, ketua bidang vokal, menegaskan tidak pernah mengetahui istilah tersebut. Rafael Tianus menambahkan bahwa selama ia menjadi ketua, tidak ada pihak dinas yang datang memberi sosialisasi. Sanggar tetap berkesenian dengan alasan yang sama: menjaga budaya.
Dari dua ruang itu kedua peneliti menarik satu pembedaan. Secara hukum, dinaslah yang bekerja keras menjaga budaya lewat birokrasi. Dalam kenyataan sehari-hari, masyarakat adatlah yang menjaganya di lingkungan mereka. Menurut Vivian dan Mubarok, kedua penjagaan itu seharusnya berjalan beriringan, dengan cara yang dipahami kedua belah pihak.
Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel
Sesudah Penetapan, Keberatan Datang dari Kutai Kartanegara
Penetapan pada 2024 tidak menutup persoalan. Pemilik ritual ini tidak tinggal di satu kabupaten saja. Siti Norjanah, seorang pengugu atau asisten pembeliatn di Desa Jahab, Kabupaten Kutai Kartanegara, menjelaskan bahwa masyarakat Dayak Benuaq di desanya juga menjalankan Beliatn Sentiu. Sejak 2021 hingga saat wawancara, dinas di Kutai Kartanegara tidak melanjutkan pencatatan ritual itu.
Ada pula soal buku. Pencatatan oleh dinas Kutai Barat diperkuat buku karya Emanuel yang terbit pada 2023, berjudul Ritual Beliatn Sentiu Kutai Barat, yang menguraikan prosesi dari sesajen sampai tuturan pembeliatn. Vivian mencatat buku itu tidak memuat catatan kaki, dan daftar pustakanya banyak mirip dengan penelitiannya sendiri tentang ritual yang sama di Desa Jahab pada 2021.
Emanuel, ketika ditanya langsung, menjelaskan bahwa ia memperoleh data penelitian itu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. Ia menyebut hanya mengambil daftar pustaka yang relevan dengan penelitiannya. Dari peristiwa ini kedua peneliti menyimpulkan bahwa sosialisasi perlu menyasar pegawai dinas juga, bukan hanya masyarakat adat. Patut diingat, penilai kemiripan itu adalah pemilik penelitian 2021 sendiri.
Lalu apa yang sampai ke warga? Raymondus Tilo bekerja di Taman Budaya Sendawar dan bermain musik di Sanggar Seni Sekolaq Lawe Bulau. Ia menjelaskan bahwa penetapan itu tidak berlaku di tengah masyarakat adat. Sebabnya, masyarakat Dayak Benuaq dan komunitas seni tidak mengetahui dampak positifnya.
Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri
Sesudah Penetapan, Tiga Langkah Ditawarkan bagi Kedua Pihak
Tiga langkah ditawarkan kedua peneliti untuk memperkecil ketimpangan itu. Pertama, negara mengakui otoritas adat sebagai pemilik sah modal kultural dan simbolik, dengan melibatkan tokoh adat dan komunitas seni dalam perumusan kebijakan. Kedua, negara membangun forum komunikasi yang sejajar dan partisipatif, agar jejaring warga yang mendatar bisa tersambung ke pemerintah.
Langkah ketiga adalah regenerasi budaya. Anggaran negara dapat dialokasikan untuk pelatihan generasi muda dan dokumentasi berbasis komunitas. Dengan cara itu, tulis kedua peneliti, modal ekonomi negara berubah menjadi modal kultural baru yang berkelanjutan. Ketiga langkah ini masih berupa usulan dan belum diuji di lapangan.
Temuan ini perlu dibaca dengan batasnya. Yang ditelaah hanya satu ritual di satu kabupaten, sehingga belum dapat dianggap mewakili perlindungan warisan budaya di daerah lain. Keterangan para narasumber juga disajikan sebagai ringkasan kedua peneliti, bukan ucapan langsung. Pembaca tidak dapat menimbang sendiri kata-kata asli mereka.
Naskahnya sendiri menyimpan beberapa hal yang belum rapi. Judul memakai ejaan asimentris, sedangkan abstrak menulis asimetris. Pengumpulan data disebut berlangsung pada Maret 2025, padahal wawancara Siti Norjanah bertanggal 22 November 2024 dan wawancara Sisva Maryadi bertanggal 19 Agustus 2025. Nama desa ditulis Linggang Mapan dan Linggang Mapang, dan nomor gambar melompat dari 6 ke 8.
Pada akhirnya dua benda bernama Beliatn Sentiu itu tetap berdiri berdampingan. Sertifikat memberi ritual tersebut kedudukan resmi yang hanya bisa diurus negara. Sesajen, mantra, dan musiknya hanya bisa dihidupkan orang Dayak Benuaq. Menurut naskah ini, negara membutuhkan masyarakat adat untuk menjaganya, tetapi baru satu pihak yang tahu arti nama resmi itu.














