Apa Itu Sistem Mandat Rangkap?
Sistem Mandat Rangkap adalah sistem bagi seorang pejabat publik terpilih yang memangku dua jabatan publik secara bersama-sama dalam waktu yang sama.
Sistem seperti ini tidak secara umum diterima di seluruh dunia. Sistem Mandat Rangkap dapat saja dilarang oleh hukum yang berlaku di suatu negara atau badan hukum regional maupun internasional.
Sistem Mandat Rangkap jarang dijumpai pada negara kesatuan seperti Indonesia karena memiliki pembagian yang jelas antara badan ekskutif dan legislatifnya.
Sistem ini kemudian lebih dimungkinkan berlaku untuk negara-negara federal meskipun secara umum jarang pula ditemui.
Sebagai contoh, Parlemen Uni Eropa tidak mengizinkan seorang pejabatnya untuk duduk dalam parlemen negara masing-masing, demikian pula sebaliknya.
Hal ini kemudian berbeda dengan Perancis, Belgia, Finlandia dan beberapa negara Eropa lain yang memandang Sistem Mandat Rangkap sebagai hal yang lazim.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.
Istilah lain di Kamus Sejarah Indonesia
Lihat daftar lengkap Kamus Sejarah Indonesia
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah














