Sistem Mandat Rangkap

A A

Ilustrasi: Kamus Sejarah Indonesia. [Creator Cekricek.id]

Apa Itu Sistem Mandat Rangkap?

Sistem Mandat Rangkap adalah sistem bagi seorang pejabat publik terpilih yang memangku dua jabatan publik secara bersama-sama dalam waktu yang sama.

Sistem seperti ini tidak secara umum diterima di seluruh dunia. Sistem Mandat Rangkap dapat saja dilarang oleh hukum yang berlaku di suatu negara atau badan hukum regional maupun internasional.

Sistem Mandat Rangkap jarang dijumpai pada negara kesatuan seperti Indonesia karena memiliki pembagian yang jelas antara badan ekskutif dan legislatifnya.

Sistem ini kemudian lebih dimungkinkan berlaku untuk negara-negara federal meskipun secara umum jarang pula ditemui.

Sebagai contoh, Parlemen Uni Eropa tidak mengizinkan seorang pejabatnya untuk duduk dalam parlemen negara masing-masing, demikian pula sebaliknya.

Hal ini kemudian berbeda dengan Perancis, Belgia, Finlandia dan beberapa negara Eropa lain yang memandang Sistem Mandat Rangkap sebagai hal yang lazim.

Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.

Bagikan

Baca Juga

Lowalangi, Nama Dewa Nias yang Kini Disebut dalam Doa Kristen
Prabu Siliwangi di Hulu Citarum, Tapa yang Dibaca sebagai Islam
Polahi Gorontalo, Pelarian Pajak Kolonial yang Masih Terpinggir
Wong Kalang dan Samin, Dua Tafsir Asal Usul Orang Bojonegoro
Suku Sakai di Mandau, Sudah Sampai Kampus tapi Belum Sejahtera
Carok Madura, dari Tanah Kapur sampai Pemilihan Kepala Desa