Sistem Mandat Rangkap

Kamus Sejarah Indonesia -

Ilustrasi: Kamus Sejarah Indonesia. [Creator Cekricek.id]

Apa Itu Sistem Mandat Rangkap?

Sistem Mandat Rangkap adalah sistem bagi seorang pejabat publik terpilih yang memangku dua jabatan publik secara bersama-sama dalam waktu yang sama.

Sistem seperti ini tidak secara umum diterima di seluruh dunia. Sistem Mandat Rangkap dapat saja dilarang oleh hukum yang berlaku di suatu negara atau badan hukum regional maupun internasional.

Sistem Mandat Rangkap jarang dijumpai pada negara kesatuan seperti Indonesia karena memiliki pembagian yang jelas antara badan ekskutif dan legislatifnya.

Sistem ini kemudian lebih dimungkinkan berlaku untuk negara-negara federal meskipun secara umum jarang pula ditemui.

Sebagai contoh, Parlemen Uni Eropa tidak mengizinkan seorang pejabatnya untuk duduk dalam parlemen negara masing-masing, demikian pula sebaliknya.

Hal ini kemudian berbeda dengan Perancis, Belgia, Finlandia dan beberapa negara Eropa lain yang memandang Sistem Mandat Rangkap sebagai hal yang lazim.

Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.

Baca Juga

Ilustrasi balok batu berprasasti dipotret kamera di atas tripod
Sisi Batu yang Tak Pernah Dibaca Akhirnya Terbuka Lewat Fotogrametri
Ilustrasi ruang pertemuan dengan kursi lipat dan meja bermikrofon
Usul Suksesi 1998 Ditolak Tanwir dan Jalan Amien Rais ke PAN
Deretan lampion merah tergantung di bangunan kelenteng
Rayap di Tiang 1771: Klenteng Tertua Semarang Bertahan dari Sumbangan Umat
Hamparan hutan hujan tropis terlihat dari udara
Sejarah Indonesia Masih Jarang Menempatkan Alam sebagai Pelaku
Mushaf Al-Quran terbuka di atas rehal di dalam masjid
Sebelum “Islam, Yes, Partai Islam, No”: Lima Pekan yang Mengubah Nurcholish Madjid
Tumpukan surat kabar lama yang menguning
Iklan yang Menyamar Jadi Berita: Cara Belanda Merayu Kaum Terpelajar ke Lampung