Kemendag Matangkan Implementasi I-EU CEPA Oktober 2026

Forum dialog persiapan implementasi I-EU CEPA yang digelar Kementerian Perdagangan. [Foto: Kementerian Perdagangan RI]

Cekricek.id — Pemerintah Indonesia mempercepat penyelesaian dokumen hukum dan aspek teknis untuk implementasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement atau I-EU CEPA, perjanjian dagang komprehensif dengan Uni Eropa yang ditargetkan diteken pada Oktober 2026. Begitu berlaku, perjanjian ini akan membuka akses bagi pelaku usaha Indonesia ke pasar 450 juta konsumen di 27 negara anggota Uni Eropa dengan produk domestik bruto gabungan sekitar USD22 triliun.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan penyusunan landasan hukum tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga secara bersamaan agar implementasi perjanjian berjalan optimal begitu naskah diteken. “Saat ini, kami sedang bekerja lintas kementerian untuk menyelesaikan proses penyusunan dokumen hukum serta berbagai aspek teknis lainnya dalam mempersiapkan implementasi I-EU CEPA,” kata Budi, menurut keterangan tertulis Kementerian Perdagangan, Jumat (21/08/2026).

Sembilan Tahun Negosiasi

Perundingan I-EU CEPA dimulai sejak 2016 dan baru mencapai kesepakatan substansial pada September 2025, setelah melalui puluhan putaran negosiasi teknis yang membahas isu tarif, standar, hingga keberlanjutan lingkungan. Forum dialog persiapan implementasi yang menghasilkan keterangan ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menegaskan target penandatanganan pada Oktober 2026 akan diikuti proses ratifikasi di parlemen kedua belah pihak sebelum perjanjian resmi berlaku. Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Denis Chaibi turut hadir dan menyambut forum tersebut sebagai momentum bagi negara-negara anggota Uni Eropa untuk menunjukkan komitmen mempercepat proses penandatanganan dan ratifikasi.

Baca juga Kemendag Salurkan Rp250 Juta, Empat Pasar NTT Rusak

Tarif Nol Persen untuk Ratusan Pos Tarif

Berdasarkan kerangka yang disepakati, I-EU CEPA akan meliberalisasi 98 persen pos tarif dari kedua belah pihak, mencakup 99,5 persen dari total nilai impor. Produk ekspor Indonesia yang akan menikmati tarif nol persen antara lain turunan minyak sawit, tekstil, alas kaki, dan produk karet — kelompok komoditas yang selama ini kerap menghadapi hambatan tarif tinggi di pasar Eropa. Sebaliknya, produk asal Uni Eropa seperti bubur kertas, pesawat terbang, komponen perkeretaapian, dan pupuk juga akan mendapat perlakuan tarif serupa saat masuk ke Indonesia.

Di luar liberalisasi tarif, cakupan perjanjian ini turut mengatur perdagangan digital, percepatan prosedur kepabeanan, kerja sama standar dan regulasi teknis, serta ketentuan keberlanjutan lingkungan — area yang selama ini menjadi salah satu titik alot dalam negosiasi dagang antara Indonesia dan blok negara-negara Eropa.

Baca juga Kemendag Klarifikasi BYD soal Penanganan Konsumen

Ketentuan percepatan kepabeanan yang lazim diatur dalam perjanjian dagang komprehensif semacam ini umumnya mencakup penyederhanaan prosedur inspeksi barang, digitalisasi dokumen ekspor-impor, dan pengurangan waktu tunggu di pelabuhan — sejumlah faktor yang selama ini kerap dikeluhkan pelaku usaha sebagai penghambat daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Kementerian Perdagangan belum merinci secara spesifik ketentuan perlindungan investasi timbal balik dalam I-EU CEPA, meski kerja sama ekonomi komprehensif semacam ini pada praktiknya kerap turut membuka ruang tersebut bagi pelaku usaha kedua pihak.

Uni Eropa selama ini merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia, namun hubungan kedua pihak belum ditopang perjanjian dagang komprehensif seperti yang sudah lebih dulu dimiliki Indonesia dengan sejumlah mitra lain, termasuk Korea Selatan lewat IK-CEPA. Bagi eksportir dalam negeri, penurunan tarif ini berpotensi memangkas biaya masuk yang selama ini membebani produk turunan sawit dan tekstil Indonesia saat bersaing dengan negara pengekspor lain di pasar Eropa, seperti Vietnam yang telah lebih dulu memiliki perjanjian dagang bebas dengan Uni Eropa sejak 2020.

Baca juga Imbal Hasil Obligasi Eropa Tembus Tertinggi 17 Tahun

Momentum liberalisasi tarif ini datang di tengah tantangan lain yang dihadapi eksportir sawit Indonesia ke Uni Eropa, yakni regulasi anti-deforestasi Uni Eropa (EU Deforestation Regulation) yang mewajibkan produk seperti minyak sawit, kayu, dan karet yang masuk ke pasar Eropa harus bebas dari rantai pasok yang terkait deforestasi. Pembebasan tarif lewat I-EU CEPA tidak serta-merta menghapus hambatan non-tarif tersebut, sehingga pelaku usaha tetap perlu memenuhi persyaratan kepatuhan lingkungan yang berlaku terpisah dari perjanjian dagang ini begitu perjanjian mulai berlaku.

Setelah proses penandatanganan pada Oktober 2026, I-EU CEPA masih harus melalui tahap ratifikasi oleh parlemen Indonesia dan parlemen negara-negara anggota Uni Eropa sebelum dapat diberlakukan secara resmi, proses yang berdasarkan pengalaman perjanjian dagang serupa umumnya memakan waktu tambahan beberapa bulan hingga lebih dari setahun.

Baca Juga

UMKM Kopi Jabar Ekspor Rp2,64 Miliar ke Inggris
UMKM Kopi Jabar Ekspor Rp2,64 Miliar ke Inggris
Mendag Budi Santoso memantau harga bahan pokok di Pasar Ir. Soekarno
Harga Daging Ayam Terjaga di Acuan, Mendag Pantau Pasar
Ilustrasi minyak atsiri
Ekspor Minyak Atsiri RI USD 348,7 Juta, Nilam Jadi Andalan
Donald Trump dan Mark Carney
AS Tunda Tarif 50 Persen atas Kanada Selama Tiga Hari
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyerahkan bantuan secara simbolis
Kemendag Salurkan Rp250 Juta, Empat Pasar NTT Rusak
Ilustrasi kapal peti kemas di jalur pelayaran internasional
China Buka Jalur Kapal Arktik Ningbo ke Inggris 20 Hari