Apa Itu Konvensi Hukum Laut PBB?
Konvensi Hukum Laut PBB adalah konvensi yang lahir dari konferensi yang membahas mengenai hukum internasional tentang hukum laut. Konferensi ini berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB pada 21 Februari 1958. Resolusi Majelis Umum diambil berdasarkan International Law Commision yang menyarankan perlunya diadakan suatu konferensi internasional yang membahas tentang hukum laut.
Bagi Indonesia konferensi ini merupakan sebuah perjuangan untuk memperjuangkan konsepsi Negara Kepulauan. Dalam konferensi yang pertama Delegasi Indonesia diketuai oleh Subardjo.
Hal yang diperjuangkan oleh Mr. Subardjo adalah konsepsi negara kepulauan supaya mendapatkan pengakuan internasional.
Konsepsi negara kepulauan khususnya Indonesia pada saat itu tidak mendapatkan respons yang positif, khususnya negara-negara besar seperti Amerika Serikat yang didukung oleh negara-negara maritim lainnya.
Dalam Konferensi Hukum Laut PBB yang pertama, belum ada kesepakatan mengenai lebar laut territorial seperti yang diperjuangkan Indonesia melalui Deklarasi Juanda, tetapi konferensi ini telah menghasilkan empat buah konvensi, yaitu:
- Konvensi Mengenai Laut Teritorial dan Jalur Tambahan (Convention On The Teritorrial Sea And Contiguous Zone),
- Konvensi Mengenai Laut Lepas atau Laut Bebas (Convention on The High Seas),
- Konvensi Mengenai Perikanan dan Perlindungan Kekayaan Hayati di Laut Lepas (Convention on Fishing and Conservation of Living Resources of The High Seas),
- Konvensi Tentang Landas Kontinen (Convention on The Continental Shelf).
Keempat konvensi tersebut sudah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1961, akan tetapi Indonesia melakukan reservasi pada konvensi tentang laut teritorial dan jalur tambahan karena perjuangan Indonesia tentang negara kepulauan belum mendapat pengakuan internasional.
Penentuan lebar laut teritorial di negara-negara kepulauan masih terdapat perbedaan pendapat, dengan demikian diperlukan konferensi penentuan hukum internasional berikutnya yang khusus membahas laut teritorial. Maka dengan demikian diselenggarakanlah konferensi lanjutan pada tahun 1960 di Jenewa (UNCLOS II).
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.


















