Pagang Gadai dan Tanah Kaum yang Tak Boleh Dijual

A A

Rumah gadang beratap gonjong berdampingan dengan rangkiang di Sumatera Barat. [Foto: Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0]

Cekricek.id — Rumah gadang itu menunggu diperbaiki. Uang tunainya tidak ada. Yang tersisa hanya sawah dan ladang, dan justru keduanya barang yang paling tidak boleh dijual. Di banyak nagari di Sumatera Barat, jalan keluar dari simpul semacam ini punya nama sendiri: pagang gadai.

Tanahnya berpindah tangan, tetapi tidak berpindah pemilik. Pemilik lahan — disebut panggadai — menyerahkan hak kelola atas tanah pusako tinggi kepada pemberi pinjaman yang disebut pamagang, lalu menerima sejumlah uang yang sudah disepakati. Selama utang belum ditebus, yang memanen adalah pamagang. Begitu ditebus, tanah kembali ke kaum. Tidak ada pelelangan, tidak ada penyitaan permanen, tidak ada nama baru di atas sertifikat.

Yetty Oktayanty dari Program Studi Antropologi Budaya, Fakultas Seni Pertunjukan, Institut Seni Indonesia Padangpanjang, menelusuri praktik itu dalam The Persistence of Pagang Gadai in Pusako Tinggi: Embeddedness and Structural Duality in Minangkabau Society, yang terbit di Ekspresi Seni: Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Karya Seni Volume 27 Nomor 2 tahun 2025. Ia mewawancarai ninik mamak, panggadai, dan pamagang di sejumlah desa Sumatera Barat, dan ikut mengamati langsung bagaimana kesepakatan itu dijalankan sehari-hari.

Namanya sendiri menjelaskan cara kerjanya. Pagang berarti pegang, gadai berarti gadai, dan orang di sana merangkumnya dalam satu kalimat pendek: walaupun sudah digadai, tanah itu tetap dipagang. Penulis Inggris menerjemahkannya sebagai pawning dan pledging, penulis Belanda menyebutnya verpanding, tetapi tidak satu pun istilah itu memuat bagian yang paling penting — siapa yang berhak menebusnya kembali.

Daftar Isi
  1. Sawah, Karet, dan Kayu Manis
  2. Pintu Bank yang Tertutup
  3. Emas Menggantikan Rupiah
  4. Petatah tentang Larangan Manjua

Sawah, Karet, dan Kayu Manis

Ilustrasi batang pohon karet yang disadap dengan mangkuk penampung getah.
Ilustrasi batang pohon karet yang disadap dengan mangkuk penampung getah. [Foto: Pexels]

Pendapatan sebagian besar rumah tangga pedesaan di sana bergantung pada sawah, ladang, dan kebun: karet, sawit, kayu manis, kakao, kelapa. Harga komoditasnya naik turun, musimnya bergeser, lahannya terbatas. Ketika panen gagal atau harga jatuh, kas rumah tangga ikut terguncang. Pengeluarannya tidak ikut menunggu. Daftar pengeluaran itu justru yang paling sulit ditawar. Biaya baralek atau pesta pernikahan. Upacara kematian. Pendidikan anak. Biaya berobat. Perbaikan rumah gadang. Pengangkatan penghulu. Modal usaha. Semuanya menuntut uang tunai dalam waktu pendek, sementara harta terbesar yang dimiliki kaum justru berstatus tidak boleh diperjualbelikan.

Baca juga Saat Dua Bahasa di Kepala Berebut Giliran Bicara

Di titik itulah pagang gadai bekerja sebagai kompromi. Ia memberi uang tanpa menghapus kepemilikan, dan karena itu dianggap lebih aman daripada jual beli permanen. Bagi rumah tangga petani, kehilangan sumber nafkah jangka panjang adalah risiko yang jauh lebih mahal daripada kehilangan hasil panen selama beberapa musim. Di balik itu ada cara bertahan yang lebih tua daripada uang. Pada masyarakat petani, pagang gadai berfungsi sebagai penyeimbang: risiko dibagi di antara kerabat, produksi tetap berjalan, dan tidak ada rumah tangga yang dibiarkan jatuh sendirian. Karena itu kesepakatannya tidak semata mengejar keuntungan, melainkan menjaga agar tanah, kaum, dan orangnya tetap berada di tempat yang sama.

Pintu Bank yang Tertutup

Bank ada. Koperasi ada. Pegadaian ada. Pembiayaan mikro dan pinjaman tanpa agunan pun tersedia, sebagian bahkan bisa diakses dari layar telepon. Namun sebagian rumah tangga di sana tetap tidak bisa masuk ke sana, dan alasannya bukan soal jarak melainkan soal berkas. Tanah pusako tinggi umumnya tidak bersertifikat hak milik atas nama perorangan. Sistem perbankan mensyaratkan agunan yang berstatus jelas dan tercatat atas nama individu — sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, atau sertifikat sejenis yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional. Tanah kaum tidak memenuhi syarat itu, dan tidak dirancang untuk memenuhinya.

Andai sertifikat itu ada sekalipun, persoalannya hanya berpindah ke ruang lain. Menggadaikan atau menjual pusako tinggi harus mendapat persetujuan kaum, dan langkah sepihak berpeluang menjadi perkara adat. Dua sistem hukum berdiri berhadapan di atas sebidang tanah yang sama, masing-masing dengan cara kerja yang tidak diakui pihak seberangnya. Gadai dalam pengertian hukum negara memang barang lain sama sekali. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menempatkannya sebagai hak kreditur atas barang bergerak yang diserahkan sebagai jaminan utang, lengkap dengan bunga, biaya administrasi, dan kemungkinan pelelangan bila tidak ditebus. Sisa hasil lelang dikembalikan kepada debitur; kalau kurang, kekurangannya tetap ditanggung. Tanah yang dimiliki bersama satu kaum tidak masuk ke dalam kerangka itu.

Perbedaannya paling terasa pada apa yang terjadi ketika utang tidak terbayar. Di lembaga formal, jaminan bisa dilelang dan kepemilikannya berpindah kepada pembeli. Dalam pagang gadai, tidak ada penyitaan permanen; yang dibebankan hanya hak penguasaan sementara sampai tebusan dikembalikan. Pamagangnya pun biasanya orang senagari atau kerabat jauh, bukan lembaga yang tidak dikenal siapa-siapa.

Baca juga Kritik Modernitas dalam Mata dan Manusia Laut

Kedekatan itu punya harga yang tidak tertulis di kertas mana pun. Karena pamagang dan panggadai saling kenal, risiko dinegosiasikan lewat norma dan rasa malu, bukan lewat pasal dan surat peringatan. Yang muncul kemudian adalah rasa aman, sekaligus reputasi sosial bagi pihak yang bersedia menolong. Utang di sini bukan hanya angka; ia juga catatan tentang siapa menolong siapa.

Emas Menggantikan Rupiah

Kesepakatan itu tidak selalu dihitung dengan rupiah. Yetty Oktayanty mencatat satuan gadai yang dipakai sebagian pihak kini adalah emas, karena emas dinilai lebih tahan terhadap inflasi daripada uang. Dengan satuan yang dianggap stabil, konflik akibat perubahan nilai uang bisa ditekan sejak awal kesepakatan dibuat. Persoalannya muncul di sisi seberang. Ketika harga emas melonjak, nilai tebusan ikut melonjak, dan panggadai yang semula hanya butuh dana darurat mendapati utangnya membesar tanpa ia melakukan apa pun. Masa gadai memanjang. Tanahnya tetap tidak berpindah pemilik, tetapi hak kelolanya bertahan jauh lebih lama di tangan pamagang.

Di situ nilai gadai berhenti ditentukan oleh kesepakatan sosial yang lentur dan mulai mengikuti harga pasar. Solidaritas bergeser ke arah transaksi. Konflik muncul ketika pamagang merasa memiliki hak eksklusif yang kuat atas tanah yang ia pegang, padahal secara adat ia hanya memegangnya untuk sementara waktu.

Petatah tentang Larangan Manjua

Larangan menjual pusako tinggi tidak tersimpan di kantor mana pun. Ia hidup dalam petatah petitih yang dihafal dan diucapkan, yang isinya menegaskan bahwa airnya boleh diminum dan buahnya boleh dimakan, tetapi batangnya harus tetap tinggal. Pusako turun dari niniak kepada mamak, dari mamak kepada kemenakan, dan yang rusak diganti, bukan dilepas. Pusako tinggi sendiri bukan sekadar sebutan untuk harta. Ia mencakup tanah ulayat, sawah, ladang, dan rumah gadang, diwariskan menurut garis ibu, dan dipahami sebagai penanda keberlanjutan kaum sekaligus jaminan penghidupan bagi perempuan dan keturunannya. Kepemilikan perorangan tidak dikenal di dalamnya. Otoritas pengaturannya berada pada ninik mamak dan musyawarah kaum, bukan pada satu tanda tangan.

Larangan itu justru yang membuat pagang gadai bertahan. Karena tanah tidak boleh dijual, orang mencari bentuk lain untuk mendapatkan uang, dan bentuk itu kemudian memperkuat larangannya sendiri. Setiap tanah yang berhasil ditebus menjadi bukti baru bahwa pusako tinggi memang tidak tercerabut dari kaum, dan bukti itu dipakai lagi pada kesepakatan berikutnya.

Baca juga 160 Ujaran Kebencian di Kolom Komentar Bobby Nasution

Untuk menjelaskan lingkaran tersebut, kajian itu memakai dua pisau. Yang pertama gagasan Karl Polanyi tentang embeddedness. Polanyi menulis bahwa “man’s economy as rule, is submerged in his social relationship” — ekonomi manusia, sebagai kaidah, terbenam di dalam hubungan-hubungan sosialnya. Yang kedua teori strukturasi Anthony Giddens, yang menyebut struktur sosial tidak hanya membatasi tindakan orang, tetapi juga dihidupkan kembali oleh tindakan itu.

Pagang gadai, tulis Yetty Oktayanty, berdiri persis di antara dua arena: logika adat yang komunal dan logika pasar yang rasional. Praktik itu tidak hilang, melainkan berubah bentuk dan berubah makna. Yang menjaganya tetap hidup bukan semata hitungan untung rugi, melainkan pengulangan sehari-hari yang membuat orang merasa memiliki mekanisme yang bisa diandalkan ketika keadaan sedang genting.

Praktik itu juga tidak diterima seluruh pihak tanpa perdebatan. Penelitian yang dirujuk kajian tersebut mencatat perbedaan pandangan yang cukup keras antara tokoh agama dan tokoh adat: yang pertama melihat bentuk pengambilan manfaat di dalamnya sebagai riba, yang kedua membacanya sebagai kerja sama yang menguntungkan kedua pihak. Perdebatan itu belum selesai, dan pagang gadai terus berjalan di tengahnya.

Batas kajian ini disebut penulisnya sendiri. Lokasinya dipilih secara sengaja di desa-desa yang praktiknya masih berjalan, datanya kualitatif, dan dimensi ekonomi makro serta hukum nasional belum ia masuki; ia justru menyarankan kajian lanjutan ke arah tersebut. Temuan dari beberapa nagari tidak bisa dibaca sebagai gambaran seluruh Minangkabau, apalagi seluruh tanah adat di Indonesia.

Kembali ke rumah gadang yang menunggu diperbaiki. Uangnya bisa datang malam ini juga, dari orang yang rumahnya hanya beberapa petak sawah jauhnya, tanpa berkas dan tanpa penilaian agunan. Yang tidak bisa dipastikan siapa pun adalah berapa lama sawah itu akan dipanen orang lain sebelum kembali ke tangan kaum.

Bagikan

Baca Juga

Migrasi Magis: Mantra Sijundai Jadi Teater Tari
Induak dan Anak, Dua Suara di Balik Salawat Dulang
Kain Sembilan Meter dari Adat Kapan Salampih
Perlawanan Diam Perempuan di Sinema Minangkabau
Lakon Wayang Padang Wisran Hadi Diubah Jadi Skenario Film
Tungku Tigo Sajarangan dalam Film Onde Mande