Apa pengertian Perwakilan Nasabah?
Pengertian Perwakilan Nasabah adalah perseorangan, lembaga dan atau badan hukum yang bertindak untuk dan atas nama nasabah dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari nasabah.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.













