Perwakilan Nasabah

A A

Ilustrasi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah. [Cekricek.id]

Apa pengertian Perwakilan Nasabah?

Pengertian Perwakilan Nasabah adalah perseorangan, lembaga dan atau badan hukum yang bertindak untuk dan atas nama nasabah dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari nasabah.

Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.

Bagikan

Baca Juga

Keuangan Syariah UMKM Lampung: Kesadaran 0,426, Sikap 0,073
Zakat Usaha Keluarga Menguntungkan sampai 4,2 Persen Laba
Likuiditas Menekan Risiko Bank Syariah, Bagi Hasil Menaikkan
Indeks Kesehatan Bank Syariah Lebih Stabil daripada Konvensional
Sukuk Korporasi Mengikuti Ukuran Perusahaan, Bukan Laba
Eks Ketua MA: Pengadilan Niaga Syariah Berpotensi Besar