Religiusitas dan Otonomi Perempuan, Beda Hasil Dua Metode

A A

Ilustrasi perempuan berkerudung menata hidangan di meja makan rumah. [Foto: Pexels]

  • Porsi istri yang memutuskan sendiri naik di kedelapan belas ruang keputusan antara 2007 dan 2014.
  • Estimasi efek tetap hanya menemukan satu dari 12 dampak yang signifikan, itu pun pada taraf 10 persen.
  • Estimasi instrumen 2014 mencatat ukuran gabungan turun 1,821 poin per satu simpangan baku religiusitas penilaian diri.
  • Bagian aset tak bergerak milik istri turun 16,446 poin persentase pada estimasi instrumen 2014.
  • Uji overidentifikasi gagal pada 3 dari 12 estimasi instrumen 2007 serta 1 dari 12 estimasi 2014.
Daftar Isi
  1. Cara Mengukur Kuasa Istri di Rumah
  2. Cara Mengukur Religiusitas Responden
  3. Metode Pertama Menguji Religiusitas dan Otonomi Perempuan
  4. Metode Kedua Menemukan Tanda Negatif pada 2014
  5. Catatan dari Ukuran Tak Langsung
  6. Catatan dari Keterbatasan dan Tabel Naskah

Cekricek.id — 19 persen pada 2007 dan 21 persen pada 2014: sebesar itulah porsi perempuan yang diwawancarai tanpa anggota rumah tangga lain dalam data yang dipakai untuk menakar religiusitas dan otonomi perempuan di Indonesia. Dari data itu Milda Irhamni bertanya apakah istri yang lebih religius memegang suara lebih kecil dalam delapan belas keputusan rumah tangga, lalu mengujinya dengan dua metode.

Milda Irhamni berafiliasi pada Institute for Research on Economics and Society, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Jakarta. Naskahnya berjudul Religiosity and Female Autonomy in Indonesia, terbit di jurnal Economics and Finance in Indonesia Volume 72 Nomor 1 edisi Juni 2026, halaman 17 sampai 42. Ia memakai data panel Indonesia Family Life Survey (IFLS) putaran 2007 dan 2014.

Abstraknya sudah memuat dua sisi itu sekaligus. “Analisis ini menemukan sedikit bukti kokoh bahwa religiusitas secara sistematis mengurangi otonomi perempuan, yang mengisyaratkan bahwa hubungan negatif apa pun bersifat lemah dan peka terhadap spesifikasi,” tulis Milda Irhamni. Di badan naskah, estimasi efek tetap nyaris tidak menemukan apa-apa, sedangkan estimasi variabel instrumen menemukan tanda negatif yang tegas pada data 2014.

Cara Mengukur Kuasa Istri di Rumah

IFLS adalah survei longitudinal yang dijalankan RAND Corporation sejak 1993 bersama lembaga survei lokal. Sampelnya mewakili sekitar 83 persen penduduk Indonesia, dan pada 1993 mencakup 13 dari 26 provinsi. Putaran 2007 dan 2014 memuat pertanyaan baru tentang kepatuhan beragama, sehingga religiusitas dan otonomi perempuan bisa diukur pada responden yang sama. Umat Buddha dan Khonghucu dikeluarkan dari analisis karena jumlahnya di sampel kurang dari 0,5 persen.

Otonomi diukur dari delapan belas keputusan, mulai dari belanja makanan, pakaian anak, kiriman uang ke orang tua dan mertua, uang arisan, tabungan, dan waktu bersosialisasi, sampai pemakaian alat kontrasepsi. Istri diberi nilai satu untuk tiap keputusan yang ia ikut ambil, sendiri atau bersama orang lain. Hitungan yang sama dibuat untuk suami, lalu nilai suami dikurangkan dari nilai istri, sehingga nol berarti keduanya setara.

Kedelapan belas keputusan itu dikelompokkan menjadi lima untuk menakar religiusitas dan otonomi perempuan lebih rinci: keputusan rutin rumah tangga, keputusan terkait anak, keputusan ekonomi tidak rutin, keputusan penggunaan waktu, dan keputusan kesuburan. Menurut penulisnya, tidak semua ruang keputusan sama pentingnya, sehingga bertambahnya jumlah keputusan yang dipegang istri belum tentu berarti daya tawarnya naik.

Di antara dua putaran survei, porsi istri yang memutuskan sendiri naik di kedelapan belas ruang keputusan. Pada sampel penuh, istri yang sendirian memutuskan kiriman uang ke orang tuanya naik dari 8,0 persen pada 2007 menjadi 24,7 persen pada 2014. Pengeluaran besar naik dari 7,3 menjadi 20,5 persen, sedangkan waktu bersosialisasi istri naik dari 36,8 menjadi 52,8 persen.

Istri yang memutuskan sendiri bertambah di tiap ruang keputusanPakaian anak: 28,7% pada 2007, 62,1% pada 2014; Pendidikan anak: 10,1% pada 2007, 27,3% pada 2014; Pengeluaran besar: 7,3% pada 2007, 20,5% pada 2014; Kiriman uang ke orang tua sendiri: 8,0% pada 2007, 24,7% pada 2014; Waktu bersosialisasi istri: 36,8% pada 2007, 52,8% pada 2014; Pemakaian alat kontrasepsi: 23,6% pada 2007, 40,5% pada 2014.Istri yang memutuskan sendiri bertambah ditiap ruang keputusanPersentase istri pemutus tunggal, sampel penuh IFLS 2007dan 2014200720140%20%40%60%Pakaian anak28,7%62,1%Pendidikan anak10,1%27,3%Pengeluaran besar7,3%20,5%Kiriman uang ke orang tua sendiri8,0%24,7%Waktu bersosialisasi istri36,8%52,8%Pemakaian alat kontrasepsi23,6%40,5%Kenaikan tercatat di kedelapan belas ruang keputusan; enamditampilkan di sini.cekricek.id
Sumber: Irhamni (2026), Economics and Finance in Indonesia 72(1): 24. Grafik: Cekricek.id

Penulisnya menawarkan dua kemungkinan penyebab kenaikan itu. Yang pertama perubahan keadaan sosial ekonomi dan politik, misalnya bertambahnya keterlibatan perempuan dalam partai politik. Yang kedua, perempuan yang lebih tua memiliki kuasa lebih besar dalam keputusan rumah tangga. Naskahnya tidak menguji mana di antara keduanya yang berlaku pada data ini.

Cara Mengukur Religiusitas Responden

Dalam kajian religiusitas dan otonomi perempuan ini, religiusitas diukur dengan dua cara. Cara pertama penilaian diri pada skala empat: tidak religius, agak religius, religius, dan sangat religius. Cara kedua berangkat dari praktik ibadah yang dilaporkan responden sesuai agamanya, seperti pergi ke gereja atau membaca Alkitab bagi umat Kristen, serta makan makanan halal atau jumlah salat sehari bagi umat Islam.

Karena skala pertanyaan praktik berbeda antaragama, ukuran itu dibakukan per agama agar bisa dibandingkan. Penulisnya menyebut ukuran kedua relatif lebih objektif, sedangkan penilaian diri bersifat subjektif. Keduanya bergerak ke arah berlawanan: rata-rata penilaian diri turun dari 0,110 pada 2007 menjadi 0,091 pada 2014, sementara rata-rata praktik ibadah naik dari 0,047 menjadi 0,075.

Pada pembagian per agama, angka penilaian diri tertinggi tercatat pada umat Hindu, 0,581 pada 2007 dan 0,694 pada 2014. Umat Islam, yang menjadi hampir 90 persen sampel, mencatat 0,080 dan 0,055. Pada ukuran praktik ibadah, umat Islam naik dari 0,027 ke 0,065, sedangkan umat Kristen turun dari 0,236 ke 0,157.

Baca juga Ibu Tunggal Bercerai dan Ditinggal Mati, Beda Jalur Kemiskinan

Soal wawancara itu disadari penulisnya sejak awal, karena tidak jelas apakah para istri ditanyai terpisah dari suaminya. “Hanya sekitar 19 persen perempuan pada 2007, dan 21 persen pada 2014, yang diwawancarai tanpa kehadiran anggota rumah tangga lain,” tulis Irhamni. Karena itu, hubungan religiusitas dan otonomi perempuan juga diuji lewat ukuran tak langsung: bagian aset rumah tangga milik istri, pemakaian kontrasepsi, status bekerja, dan jumlah kelompok arisan.

Metode Pertama Menguji Religiusitas dan Otonomi Perempuan

Metode pertama untuk menguji religiusitas dan otonomi perempuan adalah estimasi efek tetap. Dengan data panel, cara ini mengendalikan perbedaan antarrumah tangga yang tidak berubah dari waktu ke waktu, misalnya pendidikan orang tua atau norma keluarga. Sampelnya dibatasi pada perempuan menikah di bawah 50 tahun yang suaminya masih hidup dan tinggal serumah. Suami yang tinggal di luar rumah hanya 2,2 persen, baik pada 2007 maupun 2014.

Hasilnya hampir kosong. Dari 12 dampak yang diestimasi pada ukuran keputusan, hanya satu yang signifikan secara statistik, itu pun pada taraf 10 persen: praktik ibadah terhadap keputusan penggunaan waktu, dengan koefisien minus 0,030. Pada ukuran gabungan, penilaian diri mencatat minus 0,049 dan praktik ibadah minus 0,009, keduanya tanpa tanda signifikan.

Perempuan lanjut usia duduk di teras kayu dengan perempuan muda berkerudung di belakangnya
Ilustrasi perempuan lanjut usia dan perempuan muda berkerudung di teras rumah berdinding anyaman bambu. [Foto: Pexels]

Menurut penulisnya, hasil efek tetap itu tidak mendukung hipotesis bahwa religiusitas menurunkan otonomi perempuan di Indonesia. Ia juga mencatat cara ini menyimpan dua masalah, yakni kausalitas terbalik dan galat pengukuran. Ukuran religiusitas yang mengandung galat, tulisnya, bisa menjelaskan mengapa estimasi efek tetap jarang menghasilkan angka signifikan.

Pada ukuran tak langsung, gambarnya serupa. Dari 10 estimasi efek tetap, hanya dua yang signifikan pada taraf 10 persen: penilaian diri terhadap pemakaian kontrasepsi, minus 0,015, dan praktik ibadah terhadap bagian seluruh aset milik istri, minus 0,857. Penulisnya menulis bahwa dengan sepuluh estimasi dalam satu tabel, hasil signifikan itu bisa muncul karena kebetulan.

Metode Kedua Menemukan Tanda Negatif pada 2014

Metode kedua membaca religiusitas dan otonomi perempuan lewat variabel instrumen di tingkat komunitas. Ada tiga instrumen: rata-rata religiusitas penilaian diri warga berusia 50 tahun ke atas, rata-rata praktik ibadah kelompok usia yang sama, dan penanda apakah lebih dari 75 persen penduduk desa ikut kegiatan keagamaan. Batas usia 50 tahun dipilih karena religiusitas cenderung tidak berubah pada penduduk yang lebih tua.

Tiga instrumen itu tersaring dari sembilan kandidat, dipilih yang signifikansinya paling kuat. Penulisnya mengakui tidak ada kombinasi instrumen yang lolos uji overidentifikasi untuk semua estimasi religiusitas dan otonomi perempuan. Statistik F tahap pertama seluruhnya di atas 10, sedangkan uji overidentifikasi gagal pada 3 dari 12 estimasi 2007 serta 1 dari 12 estimasi 2014.

Pada data 2007, penilaian diri tidak menghasilkan satu pun koefisien signifikan. Praktik ibadah menghasilkan tiga: ukuran gabungan minus 0,863 pada taraf 5 persen, keputusan rutin minus 0,441 pada taraf 10 persen, dan keputusan tidak rutin minus 0,257 pada taraf 1 persen. Pada data 2014, urutannya berbalik, dan penilaian diri yang memberi angka terbesar.

Tanda negatif membesar saat metodenya bergantiEfek tetap, panel 2007–2014: penilaian diri −0,049, praktik ibadah −0,009; Variabel instrumen, IFLS 2007: penilaian diri −0,205, praktik ibadah −0,863; Variabel instrumen, IFLS 2014: penilaian diri −1,821, praktik ibadah −1,315.Tanda negatif membesar saat metodenyabergantiKoefisien religiusitas terhadap ukuran gabungan otonomiistriPenilaian diriPraktik ibadah−2,0−1,5−1,0−0,50Efek tetap, panel 2007–2014−0,049−0,009Variabel instrumen, IFLS 2007−0,205−0,863Variabel instrumen, IFLS 2014−1,821−1,315Pada efek tetap keduanya tidak signifikan; pada 2007 hanyapraktik ibadah yang signifikan; pada 2014 keduanya signifikanpada taraf 1 persen.cekricek.id
Sumber: Irhamni (2026), Economics and Finance in Indonesia 72(1): 32–33. Grafik: Cekricek.id

Pada 2014, kenaikan religiusitas penilaian diri sebesar satu simpangan baku menurunkan ukuran gabungan 1,821 poin, keputusan terkait anak 0,488 poin, dan keputusan rutin 1,030 poin, ketiganya pada taraf 1 persen. Simpangan baku ketiga ukuran itu, menurut penulisnya, 2,8 untuk ukuran gabungan, 0,7 untuk keputusan anak, dan 1,9 untuk keputusan rutin.

Praktik ibadah pada 2014 memberi pola serupa dengan angka lebih kecil: ukuran gabungan minus 1,315, keputusan anak minus 0,346, dan keputusan rutin minus 0,665, ketiganya pada taraf 1 persen. Keputusan kesuburan mencatat minus 0,087 pada taraf 5 persen. Estimasi keputusan rutin itu gagal uji overidentifikasi, dengan nilai p 0,016.

Baca juga Program Keluarga Harapan Tak Menaikkan Nilai Kognitif Anak

Karena hampir 90 persen sampel beragama Islam, estimasi religiusitas dan otonomi perempuan diulang khusus untuk perempuan muslim. Menurut penulisnya, hasilnya menunjukkan gambaran serupa: hampir tidak ada estimasi efek tetap yang signifikan, sedangkan estimasi instrumen memberi sejumlah bukti dampak negatif praktik ibadah pada keputusan rumah tangga di data 2014.

Catatan dari Ukuran Tak Langsung

Ukuran tak langsung dimulai dari aset. Pada sampel penuh 2007, istri memegang rata-rata 48,01 persen kepemilikan rumah dan 46,71 persen tanah nonpertanian, lalu 44,12 dan 42,22 persen pada 2014. Perhiasan bergerak ke arah sebaliknya, dari 74,41 menjadi 82,35 persen, sementara bagian suami atas perhiasan turun dari 18,92 menjadi 8,03 persen.

Penulisnya mencatat bagian istri dan suami ditanyakan terpisah, sehingga jumlahnya tidak harus 100 persen, dan sisanya adalah aset anggota rumah tangga lain. Aset tak bergerak dalam naskah ini meliputi rumah, rumah lain, dan tanah. Pemakaian kontrasepsi bertahan di kisaran 57 persen pada kedua putaran, sedangkan perempuan yang bekerja naik dari 58,4 menjadi 61,9 persen.

Pada estimasi instrumen, religiusitas penilaian diri menurunkan bagian aset tak bergerak milik istri 8,800 poin persentase pada 2007 dan 16,446 poin pada 2014, per satu simpangan baku. Praktik ibadah memberi arah yang sama, 7,570 poin pada 2007 dan 10,218 poin pada 2014. Keempatnya signifikan, dua pada taraf 5 persen dan dua pada taraf 1 persen.

Bagian aset tak bergerak istri turun lebih dalam pada 2014Penilaian diri: −8,800 pada 2007, −16,446 pada 2014; Praktik ibadah: −7,570 pada 2007, −10,218 pada 2014.Bagian aset tak bergerak istri turun lebihdalam pada 2014Koefisien variabel instrumen, poin persentase per satusimpangan baku religiusitasIFLS 2007IFLS 20140−5−10−15−20−8,800−16,446Penilaian diri−7,570−10,218Praktik ibadahKeempat koefisien signifikan: 2007 pada taraf 5 persen, 2014pada taraf 1 persen.cekricek.id
Sumber: Irhamni (2026), Economics and Finance in Indonesia 72(1): 35. Grafik: Cekricek.id

Bagian seluruh aset milik istri hanya signifikan pada 2014, yakni minus 9,004 untuk penilaian diri dan minus 6,566 untuk praktik ibadah. Pada 2007, keduanya tercatat minus 1,387 dan minus 1,682 tanpa tanda signifikan. Penulisnya menyebut bukti tak langsung yang paling menonjol untuk religiusitas dan otonomi perempuan adalah kepemilikan aset tak bergerak.

Dua ukuran lain berbelok. Pada 2007, praktik ibadah menurunkan pemakaian kontrasepsi 0,131 pada taraf 5 persen. Pada 2014, religiusitas penilaian diri justru menaikkannya 0,119, juga pada taraf 5 persen, dan berhubungan positif dengan jumlah kelompok arisan, 0,366. Penulisnya menduga orang religius ikut arisan berbasis keagamaan, tetapi “sayangnya, data tidak membedakan arisan berbasis keagamaan dengan jenis arisan lainnya.”

Untuk kontrasepsi 2014, penulisnya mengajukan kemungkinan keterlibatan tokoh agama dalam distribusi alat kontrasepsi pada tahun itu, dengan merujuk sejarah peran tokoh agama dalam program keluarga berencana nasional (Warwick 1986). Ia juga menyebut hasil positif itu mungkin berasal dari sifat penilaian diri yang sangat subjektif, karena praktik ibadah dianggap ukuran yang lebih objektif.

Catatan dari Keterbatasan dan Tabel Naskah

Penulisnya memaparkan tiga keterbatasan dalam mengukur religiusitas dan otonomi perempuan. Kedua ukuran religiusitas mengandung galat pengukuran, sehingga estimasi efek tetap kemungkinan tertarik ke arah nol. Keabsahan estimasi instrumen bergantung pada syarat eksklusi yang tidak bisa diuji langsung, karena religiusitas komunitas bisa memengaruhi otonomi lewat jalur lain seperti norma komunitas. “Ketiga, ukuran pengambilan keputusan mungkin mengandung galat pelaporan karena sebagian besar perempuan diwawancarai di hadapan anggota rumah tangga lain,” tulisnya.

Di luar yang diakui, ada selisih antara teks dan tabel. Teks halaman 31 menyebut dampak penilaian diri 2014 pada keputusan kesuburan 0,087, sedangkan Tabel 8 mencetak minus 0,095. Teks yang sama menyebut praktik ibadah menurunkan keputusan rutin 0,346 poin, padahal di tabel angka 0,346 milik keputusan terkait anak, dan keputusan rutin tercatat minus 0,665.

Untuk 2007, teks menulis simpangan baku ukuran gabungan 1 dan menyebut ukuran efek sekitar 0,2 bagi koefisien minus 0,863, sementara paragraf berikutnya menulis simpangan baku ukuran yang sama 2,8. Pembagian kategori juga bertumpuk: keputusan anak disebut pertanyaan 6 sampai 8 dan keputusan tidak rutin pertanyaan 8 sampai 14, sehingga pertanyaan 8 tentang kesehatan anak masuk dua kelompok.

Baca juga Tunggu Tubang, Perempuan Pewaris yang Kehilangan Sawahnya

Selisih kecil juga ada pada statistik ringkas. Teks menyebut istri memegang sekitar 45 persen rumah dan 43 persen tanah nonpertanian pada 2014, sedangkan Tabel 3 sampel penuh mencetak 44,12 dan 42,22, dan angka yang mendekati teks justru milik sampel panel, 45,28 dan 43,02. Rata-rata kelompok arisan 2007 ditulis 0,573 di teks dan 0,557 di Tabel 4.

Penulisnya sendiri tidak memilih salah satu hasil sebagai jawaban akhir. “Menimbang kekuatan dan kelemahan estimasi efek tetap maupun variabel instrumen, studi ini hanya dapat menyimpulkan bahwa jika ada dampak religiusitas terhadap otonomi perempuan, dampaknya kemungkinan negatif,” tulis Milda Irhamni. Ia menambahkan, “studi ini tidak dapat menepis dengan kepastian penuh kemungkinan bahwa religiusitas hanya memiliki dampak yang dapat diabaikan terhadap otonomi perempuan.”

Pada religiusitas dan otonomi perempuan, efek tetap nyaris tidak menemukan apa-apa, sedangkan variabel instrumen menemukan tanda negatif yang paling tegas pada data 2014, di keputusan anak, keputusan rutin, dan aset tak bergerak. Penulisnya menutup dengan menyebut bukti itu lemah dan peka terhadap spesifikasi, serta menunjuk perlunya data yang lebih kaya dan rancangan penelitian yang lebih kuat.

Bagikan

Baca Juga

Tiga Sektor Unggulan Yogyakarta Lolos dari Empat Metode
Suku Bunga The Fed Berhenti di Pasar Uang, Bukan Sektor Riil
Kepuasan Masyarakat Jember Lebih Ditentukan Prasarana
Zakat Usaha Keluarga Menguntungkan sampai 4,2 Persen Laba
Literasi Keuangan Lebih Menentukan daripada Akses Modal
Likuiditas Menekan Risiko Bank Syariah, Bagi Hasil Menaikkan