Koperasi Unit Desa (KUD)/Badan Usaha Unit Desa (BUUD)

A A

Ilustrasi: Kamus Sejarah Indonesia. [Creator Cekricek.id]

Apa Itu Koperasi Unit Desa (KUD)/Badan Usaha Unit Desa (BUUD)?

Koperasi Unit Desa (KUD) awal pembentukannya diawali oleh Koperta (Koperasi Pertanian) dan BUUD (Badan Usaha Unit Desa). Pada awalnya pemerintah memprakarsai pembentukan Koperta pada tahun 1963 khususnya di kalangan petani.

Tujuan utama dari Koperta adalah untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan pokok terutama Padi. Pada tahun 1966-1967 mulai dikembangkan BUUD (Badan Usaha Unit Desa).

BUUD merupakan penggabungan antara Koperasi Pertanian dan Koperasi Desa yang ada dalam satu unit desa.

Tugas utama BUUD adalah untuk membantu para petani produsen dalam mengatasi masalah proses industri (termasuk kredit dan ketentuan bagi hasil), penyediaan sarana produksi, serta pengolahan dan pemasaran hasil produksi.

Dalam rangka tugas inilah BUUD melakukan pembelian gabah, menggiling, dan menyetorkan beras ke Dolog, dan juga sebagai penyalur pupukk. Konsep pengembangan koperasi di pedesaan ini disatukan menjadi BUUD atau KUD.

Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.

Bagikan

Baca Juga

Lowalangi, Nama Dewa Nias yang Kini Disebut dalam Doa Kristen
Prabu Siliwangi di Hulu Citarum, Tapa yang Dibaca sebagai Islam
Polahi Gorontalo, Pelarian Pajak Kolonial yang Masih Terpinggir
Wong Kalang dan Samin, Dua Tafsir Asal Usul Orang Bojonegoro
Suku Sakai di Mandau, Sudah Sampai Kampus tapi Belum Sejahtera
Carok Madura, dari Tanah Kapur sampai Pemilihan Kepala Desa