Orang Rimba Membagi Hutan Jadi Rumah Dewa, Kebun Buah, dan Ladang

A A

Ilustrasi pondok kayu beratap terpal berlantai anyaman di hutan hujan dekat sungai kecil [Foto: Dibuat dengan AI]

  • Berburu dilakukan hampir setiap hari, tetapi jumlah tangkapan dibatasi secara adat.
  • Rombong Temenggung Ngrip, juga Orang Rimba lain di kawasan taman nasional, tidak lagi menanam padi.
  • Orang Rimba dilarang menebang batang sialang dan merusak kebun buah.
  • Sejak sawit ditanam di ladang mereka, pola tanam campuran digantikan pola perkebunan satu jenis.
Daftar Isi
  1. Dari gagasan Pandey 1999 ke hutan dataran rendah Jambi
  2. Rimba bungaron dalam catatan Tresno, hutan yang belum dibuka
  3. Tanah para dewa dan penanda daur hidup, dari lahir sampai mati
  4. Musim berburu, musim madu, dan masa melangun
  5. Sesudah padi ditinggalkan, ubi kayu dan kebun buah mengisi ladang
  6. Masa karet dan sawit, ketika milik serombong menjadi milik sebubung
  7. Tempat naskah 2022 ini dalam rantai riset Orang Rimba

Wilayah adat diperkirakan mencakup hingga 24 persen permukaan tanah dunia dan menyimpan 80 persen area prioritas keanekaragaman hayati global. Sejak 1980 pengelolaan hutan mulai melibatkan antropolog dan masyarakat setempat, lalu pada 2007 Perserikatan Bangsa-Bangsa mendeklarasikan hak asasi masyarakat adat. Di tengah arus panjang itu, di selatan Taman Nasional Bukit Dua Belas, Jambi, Orang Rimba sudah lama punya nama sendiri untuk setiap bagian hutannya.

Nama-nama itulah yang disusun Tresno, Nursyirwan Effendi, Rizaldi, Heri Doni, Try Surya Harapan, dan Mahdi Mutashim dalam artikel Etnoforestri Orang Rimba di Taman Nasional Bukit Dua Belas Provinsi Jambi, yang dimuat Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya volume 24 nomor 2 tahun 2022. Para penulisnya berasal dari bidang antropologi dan biologi Universitas Andalas, dan Tresno juga tercatat sebagai dosen antropologi Universitas Muhammadiyah Kupang. Mereka belajar dari Rombong Temenggung Ngrip di Desa Pematang Kabau, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, sebuah rombong yang terdiri atas 105 kepala keluarga.

Dari gagasan Pandey 1999 ke hutan dataran rendah Jambi

Istilah etnoforestri sendiri punya riwayat. Pada 1999, tulis para peneliti, Pandey mengusulkan konsep itu untuk mempertimbangkan penerapan pengetahuan lokal dalam perencanaan pengelolaan hutan berkelanjutan di India. Etnoforestri mereka terangkan sebagai studi yang menggali ruang konservasi, pengelolaan, dan penggunaan sumber daya hutan melalui praktik berkelanjutan yang bersumber dari cara-cara adat atau pengetahuan lokal masyarakat.

Di Jambi, gagasan itu bertemu dua rantai riset yang berjalan ke arah berbeda. Rantai pertama, dari Aritonang pada 2000 sampai Zainuddin, Saputra, dan Ulfa, menggambarkan Orang Rimba sebagai pemilik pengetahuan lokal dalam mengatur sumber daya alam di lingkungannya. Rantai kedua, yang dirunut para penulis dari Forbes pada 1885 hingga Prasetijo pada 2015, mencatat hal lain: kawasan hutan tradisional itu hilang oleh izin konsesi, konversi hutan menjadi perkebunan, pertambangan, transmigrasi, kawasan konservasi, dan tuntutan ekonomi pasar.

Tresno dan rekan-rekannya menaruh naskah mereka tepat di antara kedua rantai itu. Pengetahuan lokal Orang Rimba, menurut mereka, telah berubah justru ketika wacana pengelolaan hutan berbasis pengetahuan lokal sedang dikembangkan. Karena itu mereka tidak hanya bertanya apa yang diketahui Orang Rimba tentang hutan, tetapi juga bagaimana pengetahuan tersebut tampak sekarang, setelah hutan dataran rendah di sekitarnya dikelola dengan cara yang lain.

Rimba bungaron dalam catatan Tresno, hutan yang belum dibuka

Bagian pertama dalam peta itu bernama rimba bungaron, yang lebih dikenal sebagai hutan primer, yaitu hutan yang masih alami atau belum dibuka manusia. Rimba berarti hutan yang ditumbuhi berbagai jenis pohon, sedangkan bunga merujuk pada bunga dari aneka pepohonan di dalamnya. Kata bunga dipakai, tulis para peneliti, karena berbagai pohon berbunga itu dijadikan perantara Orang Rimba dengan dunia supranaturalnya.

Di dalam rimba bungaron terdapat genah, kawasan hunian. Orang Rimba membuatnya di hulu sungai, berjauhan dari permukiman orang luar yang berada di hilir, sebab daerah hilir dipandang sebagai ancaman dan sumber penyakit. Di sana tiap keluarga inti, yang disebut sebubung, mendirikan sensudongon atau rumah di atas tanah di sepanjang sungai, sehingga terbentuk permukiman yang diikat garis keturunan perempuan di antara saudara perempuan seibu.

Pola menetap itu mengharuskan anak laki-laki yang sudah menikah pindah dari rombongnya dan tinggal bersama keluarga luas istrinya, sebuah ketentuan yang disebut adat semendo. Di wilayah hunian ini pula dibentuk batin penghulu, lembaga lokal yang mengatur kehidupan di dalam hutan. Isinya temenggung atau kepala suku, tengganai atau kepala adat, menti sebagai wakil temenggung, dukun, dan Orang Rimba sendiri.

Baca juga Menongkah Suku Duano, dari Livelihood Jadi Festival

Tanah para dewa dan penanda daur hidup, dari lahir sampai mati

Rimba bungaron juga memuat ruang bebalai, yang menghubungkan Orang Rimba dengan dunia supranaturalnya. Ada tanoh bedewo, tempat tinggal para dewa, dan tanoh bebalai, tempat upacara berlangsung. Lingkaran hidup pun punya tanahnya masing-masing: tanoh perano’on untuk melahirkan, yang ditandai pohon singgeris; tanoh bebalai untuk pernikahan dan pengobatan; serta tanoh pusar’on, tanah kuburan.

Hutan jenis ini dicirikan dataran tinggi yang disebut terban, bukit, atau gunung. Orang Rimba kerap memakai sebutan tali bukit untuk sekumpulan bukit yang dilintasi aliran sungai, sumber air yang mereka namai inumon. Bagian yang hanya ditumbuhi pohon-pohon besar berumur ratusan tahun disebut kasang atau rimba tuha, dan dikeramatkan. Para peneliti menyebutnya hutan lindung bagi Orang Rimba, hewan, tanaman, dan dunia supranatural mereka.

Tidak semua rimba bungaron diolah. Kawasan tenggelou, yang banyak ditumbuhi rotan, akar-akaran, atau rosam, dibiarkan karena sulit dibersihkan dan menjadi rumah bagi rusa, kancil, harimau, dan hewan lain. Dari sana Orang Rimba mengambil akar untuk obat dan rotan untuk dijual. Adapun subon, kawasan berlumpur atau berawa, diyakini sebagai tempat yang berbisa; di situ tumbuh pandan rumbai yang dianyam menjadi tikar.

Musim berburu, musim madu, dan masa melangun

Tenggelou itulah yang menjadi ruang nyulogh dan merayau, berburu dan meramu, tempat Orang Rimba memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selama berada di sana mereka tinggal di belalapion, hunian sementara beratap terpal dan berlantai tikar. Berburu dilakukan hampir setiap hari, tetapi jumlah tangkapan dibatasi secara adat. Musim buah, yang disebut petahunon godong, dipercaya sebagai waktu yang tepat untuk memburu hewan.

Meramu mengikuti musim yang lain lagi. Pada musim bunga, Orang Rimba berpindah ke kawasan yang ditumbuhi pohon sialang, pohon yang dihinggapi lebah, lalu memanen madu. Setelah bunga berguguran datang musim buah, saat mereka memanfaatkan pohon buah di rimba bungaron dan di kebun buah. Periode terakhir adalah merayau ketika melangun, masa paceklik ketika Orang Rimba hanya mengonsumsi umbi-umbian.

Melangun ditandai kematian seseorang di dalam rombong. Seluruh anggota lalu berpindah ke kawasan baru, sedangkan kawasan lama ditinggalkan. Para peneliti mencatat bahwa periode ini menyebabkan kawasan hutan dataran rendah beregenerasi secara alamiah. Dari ruang hutan tersebut mereka mengumpulkan 222 spesies tanaman dan 167 spesies hewan yang dimanfaatkan Orang Rimba, lengkap dengan penggolongan menurut kegunaannya.

Tanaman hutan dalam hitungan Orang RimbaDikonsumsi: Jenis tanaman +100; Bernilai ekonomi: Jenis tanaman +33; Bahan bangunan dan material: Jenis tanaman +28; Dilindungi secara adat: Jenis tanaman +24.Tanaman hutan dalam hitungan Orang RimbaJumlah jenis tanaman rimba bungaron menurut kegunaannya3060901200Dikonsumsi100Bernilai ekonomi33Bahan bangunan dan material28Dilindungi secara adat24Peneliti mengumpulkan 222 spesies tanaman dan 167 spesies hewan.
Sumber: Tresno, Nursyirwan Effendi, Rizaldi, Heri Doni, Try Surya Harapan, dan Mahdi Mutashim, Etnoforestri Orang Rimba di Taman Nasional Bukit Dua Belas Provinsi Jambi, Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 24(2), 2022. Grafik: Cekricek.id

Penggolongan itu memperlihatkan hutan sebagai lumbung sekaligus wilayah larangan. Sebanyak 100 jenis tanaman dikonsumsi, 33 jenis bernilai ekonomi, 28 jenis dipakai sebagai bahan bangunan dan material, dan 24 jenis dilindungi secara adat. Pada hewan, naskah mencatat 152 jenis yang dikonsumsi, 17 jenis yang bernilai ekonomi, dan 17 jenis yang dilindungi secara adat.

Baca juga Sagu Marind-Anim di Merauke Kini Hanya Dimasak Saat Acara Adat

Sesudah padi ditinggalkan, ubi kayu dan kebun buah mengisi ladang

Bagian kedua bernama bahumaon, hutan sekunder yang berkaitan dengan pertanian; huma berarti ladang. Di dekat ladang didirikan huma godong, hunian tetap yang ditinggali selama empat tahun. Para peneliti membacanya sebagai pengetahuan meregenerasi hutan lewat perladangan menurut waktu: mula-mula tanaman muda berupa padi, kemudian tanaman tua berupa kebun buah.

Urutan itu kini berubah di pangkalnya. Rombong Temenggung Ngrip, juga Orang Rimba lain di kawasan taman nasional, tidak lagi menanam padi. Alasannya sebuah mitologi: padi dikisahkan berasal dari manusia yang berenang di rawa, sementara rawa adalah kawasan yang dihindari, sehingga padi digambarkan berisiko tinggi gagal panen. Mereka kini lebih suka menanam umbi-umbian seperti ubi kayu atau pilou, yang cepat ditanam dan cepat menghasilkan.

Bekas ladang kemudian diubah menjadi benuaron, kebun campuran berisi durian, tampuy, rambutan, khotopon, manggis, dan buah lain, sedangkan pohon sialang di lahan itu cukup dirawat. Orang Rimba menggolongkan 35 jenis tanaman muda, 25 jenis tanaman tua berupa pohon buah, dan empat jenis tanaman perkebunan. Kepemilikan ditandai tunggul pemeraian, kayu yang diikatkan ke pohon, dan lahannya diolah satu garis keturunan saudara perempuan.

Kebun buah dan pohon madu itu dilindungi adat dan tidak dapat dialihfungsikan menjadi lahan kebun. Durian, tampuy, dan sialang tergolong rajo buah, tanaman sakral yang sekaligus menandai bahwa sebuah area sudah berpemilik, sehingga rombong lain tidak dapat memilikinya. Orang Rimba dilarang menebang batang sialang dan merusak kebun buah. Siapa yang melanggar dikenai sanksi adat berupa bangun, yaitu denda.

Masa karet dan sawit, ketika milik serombong menjadi milik sebubung

Bagian ketiga adalah yang paling baru: bahumaon parah dan sawit. Pengetahuan meregenerasi hutan dengan pohon buah, tulis para peneliti, sudah dialihkan ke tanaman perkebunan karet dan sawit. Orang Rimba membuka lahan baru atau mengganti tanaman di ladang lama dengan tanaman yang laku di pasaran. Sejak sawit ditanam di ladang mereka, pola tanam campuran digantikan pola perkebunan satu jenis.

Karet dan sawit dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli barang dari luar seperti sepeda motor dan telepon genggam. Akibatnya menjalar ke soal hak. “Keberadaan tanaman karet dan sawit telah merubah status kepemilikan lahan yang mulanya merupakan milik serombong, dan beralih menjadi kepemilikan harta sebubung yang diolah berdasarkan keluarga inti masing-masing dalam rombong Orang Rimba,” tulis Tresno dan kelima rekannya.

Ladang Orang Rimba, dulu dan kiniLadang Orang Rimba, dulu dan kiniLadang Orang Rimba, dulu dan kiniPergeseran bahumaon di selatan Bukit Dua BelasLadang tradisionalSaat inipadiubi kayuTanaman mudapohon buahkaret, sawitTanaman tuacampuransatu jenisPola tanamserombongsebubungPemilik lahanSebubung berarti keluarga inti di dalam satu rombong.
Sumber: Tresno, Nursyirwan Effendi, Rizaldi, Heri Doni, Try Surya Harapan, dan Mahdi Mutashim, Etnoforestri Orang Rimba di Taman Nasional Bukit Dua Belas Provinsi Jambi, Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 24(2), 2022. Grafik: Cekricek.id

Gambaran di dalam rombong itu sendiri tidak seragam. Beberapa anggotanya sudah hidup menetap dengan berladang di kawasan taman nasional. Sebagian lain, menurut naskah, berburu dan meramu di kawasan perkebunan sawit karena tidak memiliki lahan. Dalam ringkasannya para penulis menyatakan bahwa Orang Rimba lama dikenal sebagai pemburu-peramu dan peladang berpindah, sedangkan kini kehidupan mereka telah bergeser ke budi daya karet dan kebun sawit.

Baca juga Luas Lahan Menentukan Pendapatan Petani Sawit Rokan Hilir

Tempat naskah 2022 ini dalam rantai riset Orang Rimba

Simpulan para peneliti merangkum ketiga bagian itu dalam satu kalimat. “Etnoforestri Orang Rimba merupakan pengetahuan lokal Orang Rimba yang mengatur hubungan antara taxonomi hutan dataran rendah dengan domain seluruh kehidupan Orang Rimba,” tulis mereka. Hutan primer diolah satu garis keturunan nenek moyang laki-laki yang sama, kebun buah dan pohon madu oleh garis saudara perempuan, sedangkan ladang karet dan sawit oleh tiap keluarga inti.

Naskah ini adalah studi kasus pada satu ketemenggungan di selatan taman nasional, dengan tujuh informan: temenggung, tengganai, dukun, dan pemilik ladang. Para penulis memilih satu ketemenggungan karena menilai pola pengetahuan Orang Rimba sama dari satu ketemenggungan ke ketemenggungan lain, dan karena kawasan selatan masih memperlihatkan pengelolaan hutan secara tradisional dengan intensitas tinggi.

Para penulis menyebut hasil studi etnoforestri ini dapat dipakai untuk memahami penggolongan pengetahuan lokal di tengah perubahan kehidupan masyarakat tradisional dalam pengelolaan kawasan hutan saat ini. Kajian itu, tulis mereka, menelaah etnoforestri Orang Rimba di tengah penerapan pengetahuan lokal dan perubahan kehidupan Orang Rimba terhadap pengelolaan hutan dataran rendah.

Bagikan

Baca Juga

Ngeuyeuk Seureuh Kian Jarang Digelar di Kampung Adat Cikondang
Kayu Wiki Dipakai Suku Dani untuk Pagar, Honai, hingga Kremasi
Perempuan Nuaulu Tak Boleh Jadi Raja tapi Berperan saat Kelahiran
Dosen ITS Sebut Greenwashing Bisa Dikategorikan Bentuk Penipuan
Api di Hutan, Pasal di Ladang: Karhutla dan Peladang Adat
Padi Orang Baduy Tak Dijual, Disimpan di Leuit sampai Lima Tahun