Johannes Graaf Van Den Bosch

A A

Johannes Graaf Van Den Bosch. [Foto: Istimewa]

Siapa Johannes Graaf Van Den Bosch?

Johannes Graaf Van Den Bosch adalah Gubernur Jenderal Hindia Belanda ke-43 yang memerintah sejak 1830 - 1834. Lahir di Herwijnen, Provinsi Gelderland, Belanda, pada 1 Februari 1780.

Van Den Bosch tiba pertama kali di Jawa pada 1797 dengan pangkat Letnan. Pada 1827, Van Den Bosch diangkat sebagai Jenderal Komisaris, sampai akhirnya di tahun 1830 ia diangkat menjadi Gubernur Jenderal.

Selama menjadi Gubernur Jenderal, ia membuat beberapa kebijakan, di antaranya adalah kebijakan cultuurstelsel (sistem penanaman).

Kebijakan ini merupakan sebuah kebijakan yang dibuat untuk menambah kas Pemerintah Kolonial dan juga untuk menyokong negara induk, Negeri Belanda, yang mengalami krisis keuangan akibat Perang Diponegoro yang begitu banyak menyita perhatian, tenaga, dan juga uang.

Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.

Bagikan

Baca Juga

Polahi Gorontalo, Pelarian Pajak Kolonial yang Masih Terpinggir
Wong Kalang dan Samin, Dua Tafsir Asal Usul Orang Bojonegoro
Suku Sakai di Mandau, Sudah Sampai Kampus tapi Belum Sejahtera
Carok Madura, dari Tanah Kapur sampai Pemilihan Kepala Desa
Dari Kerusuhan Suwawa 1849 sampai Perebutan Kekuasaan Gorontalo 1942
A.H. Nijland Menyuntik Dirinya Sendiri Sebelum Menyuntik Jawa